Komisi IX DPR Akan Panggil Kementerian Kesehatan Terkait Vaksin MR Yang Mengandung Babi
Selain juga bagaimana sekarang, apakah Kemenkes tetap menggunakan vaksin ini sepanjang belum ada vaksin yang halal?
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi IX DPR RI akan memanggil Kementerian Kesehatan untuk mendalami polemik penggunaan vaksin imunisasi campak (measles) dan rubella (MR) dari Serum Institute of India (SII).
Vaksin imunisasi MR dari Serum Institute of India (SII) disebut mengandung babi.
"Komisi IX akan panggil Kemenkes terkait vaksin itu," ujar Wakil Ketua Komisi IX Irgan Chairul Mahfiz kepada Tribunnews.com, Selasa (21/8/2018).
Menurut dia, Komisi IX DPR akan mengundang Kemenkes pada kesempatan pertama di awal September mendatang.
Baca: MUI Baru Keluarkan Fatwa Tentang Vaksin Haram, Ini Fakta Seputar Imunisasi MR
Baca: Mengandung Babi, MUI Tetapkan Vaksin MR Haram, Tapi Dibolehkan Jika Darurat
"Awal September, kita agendakan," jelasnya.
Kata dia, DPR akan meminta penjelasan dari Kemenkes terkait vaksin tersebut.
Pun sejauh mana vaksin ini dipakai selama ini.
Selain juga bagaimana sekarang, apakah Kemenkes tetap menggunakan vaksin ini sepanjang belum ada vaksin yang halal?
"Atau Kemenkes mereka sudah bisa menemukan bahwa ada produk yang memang halal digunakan," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan bahwa Vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk imunisasi.
Fatwa tersebut diterbitkan setelah melalui proses pembahasan dalam Rapat Pleno sejak Jumat (17/8/2018) dan Senin (20/8/2018).
Baca: MUI Keluarkan Fatwa tentang Vaksin MR yang Mengandung Babi
Baca: Dinilai Timbul Kegelisahan Warga, Komisi DPRK Pidie Minta Penyuntikan Vaksin MR Dihentikan
Vaksin MR yang merupakan produksi Serum Institute of India (SII) tersebut diperbolehkan sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018.
“Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar’iiyah). Kalau, belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci. Ketiga, ada keterangan ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin halal," tutur Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh di kantor MUI Pusat, Jakarta, pada Senin malam, dalam laman resmi MUI.
Oleh sebab itu, apabila nantinya telah ada vaksin serupa yang halal dan suci, maka hukum Vaksin MR yang saat ini 'mubah' atau 'diperbolehkan' kembali menjadi 'haram' karena dalam proses pembuatannya mengandung zat haram.