Jumat Siang, Abdullah Puteh Datangi Bawaslu Pusat

Kedatangannya ke Bawaslu Pusat mempertanyakan terkait belum dijalankannya putusan Panwaslih Provinsi Aceh oleh KIP Aceh

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/FIKAR W.EDA
Abdullah Puteh di Kantor Bawaslu Pusat, Jumat (24/8/2018). 

Laporan Fikar W.Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bakal calon anggota (Bacaleg) DPD RI dari Provinsi Aceh, Abdullah Puteh, Jumat (24/8/2018) siang,  mendatangi Bawaslu Pusat.

Dikonfirmasi Serambinew.com, Abdullah Puteh mengatakan, kedatangannya ke Gedung Bawaslu Pusat untuk mempertanyakan terkait belum dijalankannya putusan Panwaslih Provinsi Aceh oleh KIP Provinsi Aceh.

"Putusan Panwaslih Aceh atau Bawaslu adalah putusan lembaga negara yang final dan mengikat, tapi belum dijalankan oleh KIP Aceh. Sementara waktu terus berjalan," kata Abdullah Puteh.

Ia hadir di Bawaslu didampingi pengacaranya Zoelfikar Sawang dan Darwis, SH.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mencoret nama Abdullah Puteh dari daftar bakal calon (balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Aceh.

(YARA Buka Posko Pengaduan Caleg Bermasalah)

Mantan gubernur Aceh itu dicoret lantaran melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang koruptor menjadi calon senator.

Anggota KIP Aceh, Agusni AH kepada Serambi, Rabu (25/7/2018), mengatakan, Puteh dicoret dari pencalonan karena pernah terlibat tindak pidana korupsi. 

(KIP Coret Puteh dari Balon DPD)

Dua hari kemudian, atau Jumat (27/7/2018), dalam wawancara khusus dengan Serambi Indonesia, Abdullah Puteh menyatakan menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh.

Setelah melalui serangkaian proses, pada Kamis (9/8/2018), Panwaslih Aceh memutuskan mengabulkan semua gugatan Abdullah Puteh untuk bisa kembali mencalonkan diri sebagai calon anggota DPD RI.

Panwaslih menyatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XII/2015 dan putusan MK Nomor 51/PUU-XIV/2016 menyatakan mantan narapidana berhak mencalonkan diri dalam pemilu asalkan mau mempublikasikan secara terbuka dan jujur bahwa dirinya pernah dihukum pidana.

Abdullah Puteh telah menjalani hukuman penjara di Rutan Salemba, Jakarta, sejak 15 Juli 2004 sampai dengan 22 Maret 2013 akibat terjerat kasus korupsi pembelian helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar pada tahun 2004.

(Baca: BREAKING NEWS - Panwaslih Aceh Kabulkan Gugatan Abdullah Puteh)

(Baca: Puteh Bisa Mencalon Lagi)

Pada Senin, 10 Juli 2018, Abdullah Puteh telah mempublikasikan secara terbuka dan jujur bahwa dirinya adalah mantan terpidana.

Panwaslih Aceh menyatakan, publikasi yang dilakukan pemohon telah sesuai dengan ketentuan Pasal 182 huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga berhak ikut dalam Pemilu 2019.

Namun kemudian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk menunda pelaksanaan putusan Panwaslih Aceh terhadap gugatan bakal calon anggota DPD RI, Abdullah Puteh.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved