Lagi, Napi Pasok Sabu ke Rutan

Seorang narapidana (napi) dan seorang tahanan jaksa memasok narkoba jenis sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon

Editor: hasyim
SERAMBINEWS.COM/ DEDE ROSADI
Barang bukti sabu yang berhasil diamankan Sat Narkoba Polres Aceh Singkil, Kamis (14/12/2017) 

* Terungkap Saat Penggeledahan Sel Tahanan

LHOKSUKON – Seorang narapidana (napi) dan seorang tahanan jaksa memasok narkoba jenis sabu ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara pada Rabu (22/8) atau tepat saat Hari Raya Idul Adha 1439 Hijriah melalui temannya. Mereka adalah Muhammad Safrizal (24), sopir asal Desa Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara yang saat ini masih menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara dalam kasus menjadi penadah handphone curian. Sedangkan satu lagi adalah M Laudin (28), napi kasus narkotika asal Desa Pande, Kecamatan Tanah Pasir, kabupaten yang sama. Ia divonis 5 tahun penjara dengan sisa hukuman setahun lagi.

Kejadian napi pasok sabu ke Rutan Lhoksukon bukan yang pertama kalinya terjadi. Sebab, sebelumnya pada 20 Juli 2018, juga terungkap ada napi yang memasok sabu dari luar rutan, setelah aparat Satuan Intelkam Polres Aceh Utara meringkus seorang pria yang hendak mengantar sabu-sabu ke Rutan Cabang Lhoksukon. Pria tersebut adalah MZ (26), warga Desa Blang Nibong, Kecamatan Samudera yang diamankan bersama barang bukti satu paket besar sabu dan satu paket kecil yang dikemas dengan plastik bening serta uang Rp 5 juta di simpang traffic light (lampu pengaturan lalu lintas) Lhoksukon. Belakangan terungkap sabu itu ternyata dipesan dua napi di rutan tersebut.

“Petugas rutan mendapat informasi dari penghuni, ada napi dan tahanan yang memasok sabu ke dalam rutan tersebut. Lalu petugas langsung menggeledah kamar B1, dan petugas menemukan satu paket sabu-sabu milik kedua tersangka tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Ian Rizkian Milyardin, melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambi, kemarin.

Dijelaskannya, kedua penghuni tersebut langsung diamankan petugas bersama barang bukti. Kemudian petugas memberitahukan kejadian tersebut ke Satuan Narkoba Polres Aceh Utara. Tak lama kemudian, petugas Satnarkoba langsung mengamankan kedua pria tersebut bersama sejumlah barang bukti.

Di antaranya, satu paket narkoba jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 0,45 gram. Lalu, satu kotak rokok, tiga plastik bening, satu sedotan, dan satu handphone (HP). “Kedua tersangka sekarang sudah diamankan ke mapolres guna menjalani pemeriksaan untuk proses kasus tersebut. Kita juga akan melakukan pengembangan bagaimana proses keduanya memasukkan narkoba ke dalam rutan tersebut,” tukas Kasat Narkoba.

Dipesan via Handphone
Lebih lanjut, Kasat Narkoba Polres Aceh Utara, AKP Ildani Ilyas kepada Serambi, kemarin, mengungkapkan, berdasarkan keterangan sementara dari kedua tersangka, sabu itu dipasok oleh teman dari kedua pria tersebut. Mereka sebelumnya menghubungi temannya di luar rutan dengan menggunakan handphone untuk membawa sabu tersebut.

“Pria yang memasok sabu untuk kedua tersangka yang berada dalam rutan sudah kita tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Saat ini, penyidik sedang menyelidiki kasus tersebut,” pungkas AKP Ildani.(jaf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved