Dua Warga Aceh Tamiang Ditangkap di Aceh Tenggara
Mereka berada di sebuah kebun coklat yang pada saat itu tersangka sedang duduk saling berhadapan hendak menggunakan sabu
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Sat Resnarkoba Polres Agara, Senin (27/8/2018) sekitar pukul 17.00 WIB diamankan dua warga Aceh Tamiang karena miliki sabu-sabu seberat 0,06 gram beserta bong sabunya.
Mereka ditangkap di Desa Lawe Perbunga, Kecamatan Babul Makmur.
Kedua tersangka AR (35) dan RS, keduanya Warga Desa Sriwijaya Dusun Karya, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Baca: Polisi Perketat Pengamanan Rutan Idi, Tahanan Kasus Sabu 30 Kg Dititipkan ke Mapolres Aceh Timur
Penangkapan langsung dipimpin oleh Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Gugun Hardi Gunawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Rahmat SH, kepada Serambinews.com, Rabu (29/8/2018) mengatakan, pada saat itu anggota opsnal sat resnarkoba melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka di Desa Lawe Perbunga.
Mereka berada di sebuah kebun coklat yang pada saat itu tersangka sedang duduk saling berhadapan hendak menggunakan sabu.
Baca: Kapolres Aceh Tenggara Perintahkan Tembak Bandar Narkoba
Kemudian tersangka dan BB diamankan ke Polres Agara berupa satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening berbentuk persegi panjang dengan berat brutto 0,06 gram.
Kemudian satu set alat penghisab sabu yang terdiri dari satu buah kaca tetes telinga warna putih bening yang berisikan narkotika jenis sabu.
Satu buah botol plastik warna putih bening dan tutupnya warna hijau yang telah di lubangi, dua batang pipet warna putih bening yang masing - masing pada bagian ujungnya telah dibengkokkan.(*)