CPNS 2018

CPNS 2018 - Bolehkah Pelamar Mendaftar Lebih dari Satu Formasi Jabatan? BKN Tegaskan Hal Ini

Banyak calon pelamar CPNS 2018 yang menanyakan akan batasan formasi yang bisa didaftari.

Editor: Amirullah
Google/Net
Lowongan CPNS 2018 

SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 akan mulai diselenggarakan pada Rabu, 19 September 2018.

Di hari yang sama pula, portal pendaftaran terintegrasi sscn.bkn.go.id akan dapat segera diakses.

Nantinya, jika sudah bisa mengakses portal pendaftaran resmi, calon pelamar bisa mulai mendaftar pada formasi yang dikehendaki dan sesuai dengan jurusan maupun kualifikasi pendidikannya.

Banyak calon pelamar CPNS 2018 yang menanyakan akan batasan formasi yang bisa didaftari.

Menanggapi hal tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun sekali lagi menegaskan jika setiap pelamar hanya diperbolehkan mendaftar satu formasi jabatan pada satu instansi dalam satu periode pendaftaran.

Dilansir TribunStyle.com dari kanal khusus BKN, Kamis (13/9/2018) telah ditetapkan alur untuk mendaftar di sscn.bkn.go.id.

Baca: CPNS 2018 - Sscn.bkn.go.id akan Dibuka, Ini Update Formasi Kuota di 80 Daerah Aceh, Jatim hingga NTT

Ada beberapa tahapan alur yang akan dijalani peserta.

Salah satunya adalah melakukan pengisian data diri.

Ketika melakukan pengisian data diri, peserta diminta untuk mengisi data tempat lahir yang umumnya digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) di mana peserta lahir.

Tempat lahir bukanlah data wilayah pemekaran saat ini.

Lalu bagaimana jika data tempat lahir tidak ada di referensi?

Menanggapi salah satu kendala ini, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau kepada calon peserta untuk meminta penambahan referensi.

Baca: CPNS 2018 - Ini Tata Cara Log In Pakai Nomor Induk Kependudukan, Pendaftaran Hanya di Sscn.bkn.go.id

Caranya adalah dengan mengklik tombol HelpDesk SSCN 2018 yang tersedia.

Pastikan, data tempat lahir yang Anda ketikkan benar.

Seperti dikabarkan sebelumnya, pendaftaran CPNS 2018 akhirnya resmi ditetapkan akan dibuka pada 19 September 2018 mendatang.

Halaman
12
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved