Pilpres 2019

SK Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf di Aceh, Abu Razak Atau Irwansyah? Zaini Djalil Mengaku Bingung

Kedua SK tersebut sama-sama diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Nasional, Erick Thohir dan Hasto Kristiyanto

Penulis: Yocerizal | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM/BUDI FATRIA
Zaini Djalil, Ketua DPW Partai NasDem Aceh 

Laporan | Yocerizal

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Beredarnya dua kopian surat keputusan (SK) Tim Kampanye pasangan capres nomor urut 1 Joko Widodo-Ma’ruf Amin di Aceh, menimbulkan kebingungan sejumlah kalangan di Aceh.

Pasalnya, sebelumnya, Sekretaris DPD PA, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak juga telah ditetapkan sebagai ketua tim kampanye di Aceh.

Namun beredar SK lainnya sejak Jumat (21/9/2018) malam, bahwa Muksalmina lah sebenarnya ketua tim pemenangan untuk Aceh, bukan Abu Razak sebagaimana diberitakan Serambinews.com sebelumnya.

(Abu Razak Jadi Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin di Aceh, TM Nurlif Sekretaris)

(Namanya Salah Ditulis, Abu Razak Enggan Komentari Penunjukan sebagai Ketua Tim Jokowi-Maaruf)

Pada SK pertama dengan nomor Nomor: 017/KPTS/TKN-JKWMA/IX/2018, pada posisi ketua tertera nama Kamarudin Abubakar alias Abu Razak, Sekretaris TM Nurlif, dan Bendahara M Amin Said.

Sementara pada SK kedua dengan nomor 017-A/KPTS/TKN-JKWMA/IX/2018, nama yang tertera sebagai ketua adalah Irwansyah alias Tgk Mukhsalmina, Sekretaris Irwan Djohan, dan Bendahara Teuku Syahreza Darwin.

(Dalam SK Lainnya, Irwansyah PNA Jadi Ketua Tim Kampanye Jokowi-Ma’ruf Amin untuk Aceh)

Kedua SK tersebut sama-sama diterbitkan dan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Tim Kampanye Nasional, Erick Thohir dan Hasto Kristiyanto. Tanggal diterbitkannya juga sama, yakni 15 September 2018.

Saat hal ini dikonfirmasi kepada Ketua DPW NasDem Aceh, Zaini Djalil, ternyata pimpinan salah satu pimpinan partai koalisi pendukung Jokowi-Ma'aruf, juga mengaku bingung dengan adanya dua surat keputusan (SK) penetapan tim pemenangan di Aceh.

"Kita juga bingung, tidak tahu mana SK yang benar, karena sampai sekarang kita belum menerima secara resmi SK tim pemenangan untuk Aceh dari Pusat," kata Zaini Djalil kepada Serambinews.com, Sabtu (22/9/2018).

Namun, dia melanjutkan, penentuan kepengurusan tim kampanye daerah itu sudah diatur dalam petunjuk teknis (juknis), di mana nama ketua, sekretaris, dan bendahara diputuskan dalam rapat partai koalisi pendukung Jokowi-Ma'aruf di daerah.

"Partai dengan suara terbanyak terpilih untuk ketua, seterusnya sekretaris, hingga bendahara," ungkap Zaini.

Seperti diberitakan sebelumnya, informasi soal penunjukan ketua tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jokowi-Makruf Amin untuk Aceh masih simpang siur.

Jumat (21/9/2018) beredar informasi, bahwa Sekretaris DPD PA, Kamaruddin Abubakar alias Abu Razak didapuk sebagai ketua, sekretaris diisi oleh Ketua DPD I Golkar Aceh TM Nurlif, dan bendahara diisi politikus PPP Aceh, M Amin Said.

Namun, setelah berita tersebut diturunkan, beredar informasi lainnya yang menyebutkan, bahwa ketua tim kampanye Aceh untuk pemenangan pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin sebenarnya bukanlah Abu Razak.

Jabatan ketua sebenarnya disebut-sebut dipercayakan kepada Irwansyah alias Muksalmina, pentolan Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Sedangkan sekretaris dijabat oleh Wakil Ketua DPRA yang juga politisi NasDem, Irwan Djohan, dan bendahara Teuku Syahreza Darwin.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved