Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Persulit Warga

Untuk berobat, masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit tipe D terlebih dahulu, sebelum ke tipe C, B, dan A.

Editor: Amirullah

SERAMBINEWS.COM, SURABAYA - Terhitung sejak Sabtu, 22 September lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan memberlakukan aturan tentang rujukan berjenjang.

Untuk berobat, masyarakat harus dirujuk ke rumah sakit tipe D terlebih dahulu, sebelum ke tipe C, B, dan A.

Melalui aturan ini, BPJS Kesehatan berniat mencegah defisit anggaran.

Namun, beberapa rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur, menilai aturan ini mempersulit warga.

Salah satunya adalah Rumah Sakit Islam Ahmad Yani Surabaya.

Rumah sakit tipe C dengan kapasitas 1.300 pasien ini mengkhawatirkan sistem rujukan berjenjang akan menambah panjang jalan masyarakat menuju sehat. (*)

Baca: Tips Mempercepat Koneksi Internet Untuk Pendaftaran CPNS 2018 di Situs Sscn.bkn.go.id

Baca: CPNS 2018 - Tak Cuma Link Sscn.bkn.go.id Susah Diakses, Situs Forlap Dikti Juga Lemot

Baca: Rusak Akibat Gempa 2016, Rehab dan Rekon Polindes di Pijay Bukan Lagi Urusan Dinkes

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Persulit Warga

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved