CPNS 2018

CPNS 2018 - Setelah Cetak Kartu, Ini Swafoto yang Harus Kamu Perhatikan Syaratnya

pelamar yang melakukan pendaftaran CPNS 2018 dimintai mengisi nomer NIK dan KK saat login pembuatan akun cpns di Sscn.bkn.go.id.

Editor: Amirullah
Data TRIBUNjogja.com
Swafoto CPNS 2018 - Jika pelamar sudah berhasil membuat akun dan memiliki Kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018, selanjutnya diminta swafoto sambil membawa kartu dan KTP. 

SERAMBINEWS.COM -Sejumlah dokumen sebagai syarat CPNS 2018 harus diunggah oleh pelamar.

Setiap dokumen memiliki format masing-masing.

Nantinya setelah melengkapi data pelamar CPNS 2018 diminta swafoto sambil membawa kartu dan KTP.

Kartu informasi akun sistem seleksi CPNS 2018 yang dibuat di Sscn.bkn.go.id, oleh panselnas cpns nantinya akan digunakan sebagai satu syarat saat melengkapi data bukti pendaftaran cpns 2018.

Baca: CPNS 2018 - Helpdesk Pendaftaran di Link Sscn.bkn.go.id Bermasalah, BKN Tegaskan ini pada Pelamar

Baca: CPNS 2018 - Foto yang Diupload di Akun sscn.bkn.go.id Berbeda, Ini Penjelasan BKN

Dilansir Tribunjateng.com dari Tribunjogja.com, berikut foto yang disarankan untuk swafoto:

Sebagai informasi bagi yang belum berhasil mendaftarkan akun CPNS 2018, ada beberapa persiapan yang perlu dilakukan antara lain;

pelamar yang melakukan pendaftaran CPNS 2018 dimintai mengisi nomer NIK dan KK saat login pembuatan akun cpns di Sscn.bkn.go.id.

Selanjutnya akan dimintai mengisi data seperti email, tempat tanggal lahir, nama ayah dan ibu.

Jangan lupa siapkan foto dengan latar belakang merah.

Baca: CPNS 2018 - 90 Ribu Pelamar Berhasil! Panduan Lancar Akses Link sscn.bkn.go.id

Jika sudah selesai, pelamar akan mendapatkan kartu informasi akun sistem seleksi cpns 2018 yang nantinya akan digunakan untuk swafoto.

Selain swafoto, berikut dokumen lain yang harus diunggah pelamar CPNS 2018 di web sscn.bkn.go.id:

1. Scan pas foto berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

2. Scan swafoto/selfie (memegang KTP dan Kartu Informasi Akun) berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

3. Scan kartu tanda penduduk berukuran maksimal 200kb, dengan tipe file jpeg atau jpg.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved