Pembangunan 51 Rumah Korban Gempa di Pijay Terhambat, Ini Penjelasan Warga dan Konsultan
Koordinator Konsultan Manajemen Wilayah II, Marzuki yang dikonfirmasi Serambinews.com membantah tudingan tersebut.
Penulis: Idris Ismail | Editor: Zaenal
Laporan Idris Ismail | Pidie Jaya
SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Sebanyak 51 unit rumah korban gempa asal Gampong Kuta Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pidie Jaya (Pijay) terhambat.
Keuchik Gampong Kuta Pangwa, Kecamatan Trienggadeng, Pijay, Tgk Marthonis (43) kepada Serambinews.com, Selasa (2/10/2018) mengatakan, kondisi ini terjadi karena pihak konsultan menggiring tiga kelompok masyarakat (pokmas) untuk membeli material rangka baja melalui mereka.
"Secara terbuka ketiga pokmas menolak, sehingga pihak konsultan menahan progres pencairan dana tahap kedua. Akibatnya, hingga empat bulan terakhir pembangunan rumah ini menjadi terbengkalai," kata Tgk Marthonis.
(Kekompakan Siswa di Pidie Jaya, Dalam Sepekan Kumpulkan Rp 18 Juta Lebih untuk Bantu Ummul Ayman)
(Fahri Hamzah Bandingkan Era SBY dan Jokowi Saat Gempa dan Tsunami, Desak Jusuf Kalla Ambil Kendali)
Padahal, lanjut dia, peran kosultan manajemen hanya sebatas mengawasi dan melakukan pencairan dana.
Tapi kenyataanya, konsultan itu telah menggiring para pokmas untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengkondisikan pokmas untuk dapat melakukan tender rangka baja dan pembuatan gambar bangunan.
Selama ini pembangunan yang telah rampung tahap dua rangka baja dibeli oleh empat Pokmas lain dengan harga Rp 10 juta pe runit rumah.
Sementara harga tender versi Konsultan Manajemen dengan harga Rp 12 juta.
"Ini jelas mereka (konsultan) telah memberatkan pokmas dengan mencari keuntungan pribadi," ungkap Tgk Marthonis.
Bantah Tudingan
Koordinator Konsultan Manajemen Wilayah II, Marzuki yang dikonfirmasi Serambinews.com membantah tudingan tersebut.
Marzuki mengatakan pihaknya tidak pernah sama sekali menggiring para Pokja untuk membeli rangka baja pada pihak konsultan manajemen.
"Ini salah paham dan ini murni persoalan internal antar sesama pokmas. Sebab setiap adanya perubahan gambar maka dengan sendirinya wajib digambar kembali dan dihitung kembali sehingga saat dilihat oleh pemerintah musti seragam," jelasnya.(*)