CPNS 2018

CPNS 2018 - Ramai Dipertanyakan Pelamar, BKN Jelaskan Mengenai Hasil Unggahan Dokumen Ganda

BKN juga menjelaskan bahwa unggahan dokumen ganda bukanlah kesalahan sistem, melainkan kesalahan pada pengaturan oleh admin instansi.

Editor: Amirullah
Pos Kupang / Tribun Timur
Ilustrasi 

SERAMBINEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia memberikan penjelasan mengenai unggahan dokumen ganda Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018.

Hal tersebut dijelaskan melalui akun Facebook resmi BKN, Kamis (4/10/2018).

BKN mengimbau agar pelamar CPNS 2018 yang mendapati hasil unggahan dokumen ganda, dapat memention Twitter resmi BKN @BKNgoid dengan menyebutkan instansi dan formasi yang dipilih.

Selain menyebutkan nama instansi, tak lupa BKN mengimbau untuk menyertakan tagar 'SSCNdokGanda'.

BKN juga menjelaskan bahwa unggahan dokumen ganda bukanlah kesalahan sistem, melainkan kesalahan pada pengaturan oleh admin instansi.

Baca: CPNS 2018 - Sebelum Daftar di sscn.bkn.go.id, Cek Dulu Lima Instansi Sepi Peminat Versi BKN

Baca: Dari Masalah Ijazah Hingga Umur, Ratusan K2 di Pidie Gagal Ikut CPNS

Selain itu, BKN juga berjanji akan melakukan yang terbaik untuk mengatasi hal tersebut.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com pada Kamis (4/10/2018), Kepala Humas BKN Mohammad Ridwan menyampaikan bahwa BKN akan berkoordinasi dengan administrator instansi terkait.

"Tim SSCN BKN akan menghubungi admin SSCN Instansi untuk dilakukan pembenahan setting mereka," ujar Ridwan, kamis (4/10/2018).

BKN akan mengambil penyelesaian terbaik bagi masalah unggahan dokumen ganda ini.

Ridwan mengatakan bahwa terkait dengan pelamar yang harus mengunggah kembali atau tidaknya dokumen ke portal SSCN, hal tersebut belum mendapat keputusan final.

Kepala Humas BKN menambahkan bahwa permasalahan tersebut masih diproses dan butuh waktu karena menyangkut dengan koordinasi 601 instansi.

Terkait dengan seleksi CPNS 2018, pihak BKN juga kembali menginformasikan bahwa pendaftaran diperpanjang hingga 15 Oktober 2018 pukul 23.59 WIB.

Baca: Ini Alasan BKN Perpanjang Masa Pendaftaran CPNS 2018 hingga 15 Oktober 2018

Baca: Rupiah Tembus di Atas Rp 15.000, Luhut: Nggak Ada Masalah, Kenapa Mesti Risau?

Alasan Pendaftaran CPNS 2018 Diperpanjang

Diberitakan sebelumnya, BKN menjelaskan alasan dibalik perpanjangan masa pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil 2018.

Dilansir dari setkab.go.id, Ridwan menjelaskan bahwa keputusan perpanjangan masa pendaftaran karena mempertimbangkan beberapa daerah di Indonesia yang terkena dampak bencana.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved