OTT KPK di Aceh

Bupati Ahmadi, Ikan Depik, Gutel dan Kopi Gayo dalam "Mangan Rohol Morom" di Pengadilan Tipikor

Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi menikmati gutel, berahrom, dan kopi gayo sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
IST
Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi saat akan makan siang di ruang sela Pengadilan Tipikor Jakarta, bersama kerabat dan keluarga, Senin (8/10/2018). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi SE, menikmati betul gutel, berahrom, dan kopi gayo yang disuguhkan kepadanya, sesaat sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (8/10/2018).

Pengadilan Tipikor menyediakan ruang sela bagi para terdakwa yang akan menjalani persidangan.

Di ruang itulah, Ahmadi shalat dan makan siang. Kolega-kolega dan tim pengacara yang mendampingi, ikut kumpul di tempat itu.

Gutel dan berahrom adalah dua jenis penganan khas Gayo yang sengaja dibuatkan oleh sang istri.

"Gutel ini, makanan lama yang kita angkat kembali. Alhamdulillah, sudah mulai populer lagi," kata Ahmadi yang hadir di Pengadilan Tipikor mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana warna gelap.

"Untuk kopi siang ini, sudah diseduh dalam termos. Ayo silakan dicoba," ajaknya kepada Serambinews.com.

"Wow...rasa kopi wine yang dahsyat," puji Ahmadi, setelah menyeruput kopi tersebut.

Menu lain tak kalah dahsyat, adalah depik goreng. Ikan endemik dari Danau Laut Tawar itu digoreng kering.

Tentu saja juga buatan sang istri. Juga diselingi beberapa jenis buah-buahan segar.

"Kita nikmati bersama," ajaknya.

Jaksa Putar Enam Rekaman Percakapan Saat Sidang Ahmadi

OTT KPK - Begini Kesaksian Anggota DPRK Bener Meriah Ketika Bupati Ahmadi Ditangkap

Di ruang itu hadir beberapa tokoh Gayo, ikut "mangan rohol morom" atau makan siang bersama.

Tiap jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor, Ahmadi selalu menggelar jamuan makan siang bersama beberapa kolega dan tim pengacaranya.

Ahmadi Didakwa Suap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf Rp 1 Miliar Lebih, JPU KPK Baca Dakwaan 17 Halaman

Masa Penahanan Irwandi Yusuf Diperpanjang 30 Hari, Jubir KPK: Mulai 2 Oktober hingga 31 Oktober 2018

Soal kopi gayo, Ahmadi mengaku ikut mempopulerkannya di rumah tahanan KPK Guntur, tempat Ahmadi "diinapkan" selama proses persidangan.

"Saya seduh sendiri, dan saya kampanyekan kopi gayo kepada penghuni rumah tahanan itu. Sekarang sangat populer kopi gayo di sana," cerita Ahmadi.

Terungkap Sandi Zakat Fitrah dan Satu Ember Dalam Kasus Suap Ahmadi ke Irwandi Yusuf

Begini Kisah Steffy Burase Hingga Berkenalan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved