OTT KPK di Aceh
Bupati Ahmadi, Ikan Depik, Gutel dan Kopi Gayo dalam "Mangan Rohol Morom" di Pengadilan Tipikor
Bupati Bener Meriah non aktif, Ahmadi menikmati gutel, berahrom, dan kopi gayo sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Ia kelihatan sangat menikmati makan siangnya, dengan menu nasi putih, ikan depik, gutel, berahrom, dan tentu kopi gayo.
Untuk diketahui, Ahmadi ditetapkan sebagai terdakwa kasus suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Ahmadi didakwa menyuap gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf, yang kini juga ditahan KPK.
Dari Tiga Proyek Inilah Komitmen Fee Ahmadi untuk Irwandi dalam Kasus Dugaan Suap Otsus Aceh
VIDEO - Steffy Burase Bicara ke Awak Media di Aceh, Sempat Terjadi Ketegangan di Menit 14.50
Bupati nonaktif Bener Meriah, Ahmadi didakwa memberikan uang senilai Rp 1 miliar kepada gubernur nonaktif Aceh, Irwandi Yusuf.
Uang tersebut ditengarai sebagai komitmen fee atas proyek-proyek yang diberikan Pemerintah Aceh kepada kepada Kabupaten Bener Meriah yang dipimpin Ahmadi.
Dan, komitmen fee sebesar Rp 1 miliar itu untuk kelancaran proyek-proyek yang didanai dana otonomi khusus Aceh (DOKA) di Kabupaten Bener Meriah pada tahun ini.
Sidang pertama Ahmadi sudah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (27/9/2018).(*)
Usai Kalahkan McGregor, Khabib Nurmagomedov Dapat Ucapan Selamat dari Vladimir Putin
5.000 Orang Masih Tertimbun di Palu dan Kesaksian tentang Orang-orang Hilang Ditelan Bumi