Jika Mengunjungi Negara Ini Tanpa Menunjukkan Password Ponsel, Anda akan Didenda Rp49 Juta

Namun, akibat peraturan itu, beberapa kelompok kebebasan sipil mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap melanggar privasi.

Editor: Fatimah
shutterstock
Password Gadget populer yang sering digunakan orang 

SERAMBINEWS.COM - Kata sandi ponsel menjadi suatu hal yang sangat penting dan bersifat privasi.

Pasalnya, ponsel atau smartphone menyimpan banyak hal yang tak seharusnya diketahui banyak orang.

Untuk itulah alasan mengapa terkadang smartphone atau ponsel harus diberi kata sandi supaya aman.

Namun, terlepas dari kesan rahasia sebuah ponsel karena ada kata sandinya, di Selandia Baru semua orang harus menyerahkan kata sandiponselnya pada petugas.

Baca: Bunga Ini Wajib Ada dalam Royal Wedding Kerajaan Inggris kecuali Pernikahan Camilla

Bahkan hal itu diberlakukan kepada para pengunjung yang datang ke negara tersebut.

Melansir dari DailyExpress, hal itu dimaksudkan untuk menjaga keamanan negara tersebut.

Jadi jangan heran jika Anda harus menyerahkan kata sandi ponsel ketika berkunjung ke negara tersebut.

Namun, akibat peraturan itu, beberapa kelompok kebebasan sipil mengkritik undang-undang tersebut karena dianggap melanggar privasi.

Mereka menyuarakan kritikannya dan menggambarkannya sebagai intervensi berat terhadap privasi seseorang.

Baca: Donald Trump Ngamuk karena India Abaikan Larangan Beli Rudal Rusia dan Minyak Mentah Iran

Aturan itu termaktub dalam Undang-undang Bea dan Cukai 2018 yang mulai berlaku sejak awal Oktober lalu.

 
Hal itu akan memungkinkan para pejabat untuk meminta orang-orang yang ingin memasuki negara membuka kunci perangkat elektronik agar dapat dicari. 

Jika mereka tidak menyerahkan kata sandi ponsel, sebagai gantinya harus membayar denda sekitar 2.500 poundsterling (sekitar Rp49 juta).

Salain denda, perangkat smartphone Anda juga akan disimpan dan bahkan disita oleh petugas penjaga perbatasan.

Baca: Jadi Kembaran Kim Jong-un, 2 Pria Ini Keruk Rezeki Hingga Rp199 Juta per Hari

Menurut beberapa kritikus, undang-undang tersebut seharusnya memiliki alasan yang masuk akal untuk mencurigai seseorang telah melakukan kejahatan sebelum mereka dapat menuntut pencarian. 

Bahanya, jika ada oknum tak bertanggung jawab mereka hanya dapat mengakses informasi yang disimpan di perangkat itu sendiri. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved