5 Negara dengan Upah Tertinggi di Dunia, Ada yang Sampai Rp1,34 Miliar per Tahun

Luksemburg sudah menerapkan standar upah minimum sejak tahun 1944 dan merupakan standar upah tertinggi di Eropa.

Editor: Fatimah
TRIBUNNEWS / DANY PERMANA
Ilustrasi buruh 

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah, berencana akan naikkan upah minimum provinsi sebesar 8,03 persen pada tahun depan.

Melalui kebijakan ini, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri berharap tak ada lagi aksi demonstrasi untuk menuntut kenaikan upah

Namun, ternyata kenaikan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang dipimpin oleh Said Iqbal.

Menurutnya, jumlah kenaikan tersebut masih dibawah harapan buruh, yaitu 20-25%.

Baca: Al Jazeera Sebut Jamal Khashoggi Dibunuh dan Dimutilasi Hanya dalam Waktu 7 Menit

Said mengatakan bahwa kebutuhan layak hidup buruh di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang per Oktober 2018 sebesar Rp 4,2 juta - Rp 4,5 juta.

Sementara saat ini UMP tertinggi di Indonesia "baru" mencapai Rp 3.648.035, yaitu di DKI Jakarta.

Meski terlihat sangat tinggi (khususnya di mata pemilik usaha) ternyata upah tersebut (baik UMP DKI Jakarta maupun keinginan buruh) masih jauh lebih kecil dibanding upah buruh di lima negara berikut ini.

Salah satu negara bahkan memiliki batas upah terendah mencapai Rp1,34 miliar per tahun atau setara Rp112 juta per bulan. Wow.

Baca: Polda Jatim Tetapkan Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Simak saja ulasan 5 negara dengan upah tertinggi di dunia versi Kontanberikut ini.

Jepang

PDB Nominal : US$ 4.412 triliun
PDB Perkapita : US$ 34.871
Upah Buruh Terendah : US $ 48.177/tahun ( Bila kurs US$ 1 = Rp 14.500, maka nilainya setara dengan Rp698,57 juta)
Pajak Penghasilan : 23%

Budaya kerja di Jepang mengharuskan para pegawainya memiliki produktivitas tinggi dengan tingkat efisiensi yang tinggi pula.

Karena semua perusahaan di Jepang akan selalu meminta karyawannya memberikan performa terbaiknya dan paling sempurna.

Setiap warga Jepang yang bekerja, menerima upah kerja minimum sebesar US$ 48.177, setara dengan Rp 698,57 juta pertahun atau Rp 58 juta per bulan.

Di luar gaji tererbut, para pegawai di Jepang juga mendapatkan bonus sebanyak 2-4 kali gaji dalam setahun.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved