CPNS 2018

CPNS 2018 - Aturan dan Tata Tertib Tes SKD Kemenag, Peserta Wajib Hadir 2 Jam Sebelum Ujian

Pelamar CPNS Kemenag yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kemenag 2018, berhak mengikuti tes SKD.

Editor: Amirullah
Grafis Tribunnews/Ananda Bayu S
Info Terbaru CPNS 2018 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah merilis sejumlah aturan serta tata tertib terkait penyelenggaraan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.

Pelamar CPNS Kemenag yang dinyatakan lulus seleksi administrasi CPNS Kemenag 2018, berhak mengikuti tes SKD.

Satu yang harus diperhatikan adalah peserta wajib hadir 120 menit atau 2 jam sebelum ujian SKD dimulai.

Dilansir dari akun Instagram resmi Kemenag, @kemenag_ri, Jumat (26/10/2018), peserta juga harus mengenakan baju yang telah ditetapkan.

Bagi lelaki, wajib memakai kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos dan bersepatu, rapi serta sopan.

Baca: CPNS 2018 - Tes CPNS Hari Kedua di Bireuen Berjalan Lancar

Baca: VIDEO - Tutorial Cara Menjawab Soal-soal Tes SKD CPNS 2018, Ini Trik Jitunya

Sementara bagi perempuan harus mengenakan kemeja putih polos, rok panjang berbahan kain warna gelap polos, kerudung gelap polos, serta memakai sepatu, rapi serta sopan.

Selain itu, bagi pelamar CPNS Kemenag yang sudah lolos seleksi administrasi disarankan untuk segera mencetak Kartu Peserta Ujian secara online di website https://sscn.bkn.go.id mulai tanggal 24 hingga 27 Oktober.

()

Peserta wajib mengikuti SKD sesuai jadwal, waktu, dan tempat seleksi yang ditetapkan.

Mengenai jadwal, waktu, dan tempat ujian SKD dapat dilihat melalui website https://kemenag.go.id.

Bagi peserta yang tidak dapat mengikuti SKD akan dinyatakan gugur.

Baca: CPNS 2018 - Latihan Tes SKD, Peserta Bisa Belajar dengan 5 Aplikasi Ini

Selain itu, peserta tes SKD CPNS Kemenag wajib membawa:

- Cetakan (print out warna) Kartu Peserta Ujian

- Membawa e-KTP asli/Surat Keterangan telah melakukan perekaman kependudukan.

Bagi yang tidak memiliki e-KTP asli karena hilang, wajib menunjukkan Kartu Keluarga (KK) asli yang mencantumkan NIK sesuai yang terdaftar di SSCN BKN

- Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pecncatatan Kecamatan, serta wajib membawa identitas asli lain seperti SIM atau paspor

()
Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved