Polres Aceh Utara Penjarakan Seorang Keuchik di Matangkuli, Ini Dugaan Kasusnya
Ia ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan seorang anggota tuha peut dalam dokumen penyempurnaan APBG 2017.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara, Kamis (25/10/2018) lalu menahan Keuchik Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara berinisial Us.
Ia ditahan dalam kasus dugaan pemalsuan tanda tangan seorang anggota tuha peut dalam dokumen penyempurnaan APBG 2017.
Penahanan keuchik tersebut dilakukan setelah penyidik menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Informasi yang diperoleh Serambinews.com, berita acara tentang persetujuan penyempurnaan dan perbaikan rancangan qanun (raqan) APBG menjadi qanun APBG tahun anggaran 2017, diteken oleh ketua tuha peut, wakil ketua, sekretaris dan empat anggota tuha peut.
Satu diantaranya adalah M Yacob. Namun, tanda tangan M Yacob sebagai anggota tuha peut, diduga dipalsukan oleh keuchik.
Rumah Pedagang Simpang Tiga Pidie Digerebek, Keuchik Terkejut saat Polisi Temukan Sabu-sabu
Inspektorat Pidie Audit 8 Kasus Dana Desa, Satu Keuchik Dipenjara dan Satu Lagi Kembalikan Uang
BREAKING NEWS - Semua Perangkat Desa Teupin Jok Mengundurkan Diri, Tinggal Keuchik dan Imum Gampong
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap tersangka sudah mendapatkan izin dari Bupati Aceh Utara.
"Setelah diperiksa, keuchik tersebut langsung kita tetapkan sebagai tersangka kemudian tersangka langsung kita tahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Jumat (26/10/2018).(*)