Polres Aceh Barat Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kayu Ilegal, Ini Barang Bukti Diamankan
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan saksi ahli maka tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.
Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Laporan Rizwan |Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat menetapkan tiga warga di kabupaten itu sebagai tersangka dalam kasus kayu ilegal yang ditangkap dalam dua truk.
Penetapan tersangka dikatakan Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu M Isral SIK pada konfrensi pers di halaman Mapolsek Meureubo, Kamis (8/11/2018).
Baca: Banjir, Jalan Menuju Kota Singkil Dialihkan
Selain diperlihat tiga tersangka yakni dua sopir dan seorang penebang juga diperlihatkan sebuah alat tebang jenis sinsaw serta kayu jenis balok tim sebanyak 22 batang atau sebanyak 8 kubik sebagai barang bukti (BB).
Baca: Fakta Maria Ozawa Tersandung Imigrasi di Bali, Ditjen Imigrasi Bantah Ada Petugas Ingin Selfie
Menurut kapolres, penangkapan pada Minggu dini hari serta tim polisi bersama KPH (Kantor Pengelolahan Hutan) di Meulaboh sudah turun memastikan lokasi kayu ditebang tersebut di kawasan Kecamatan Sungaimas.
Baca: Passing Grade CAT Terlalu Tinggi
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan saksi ahli maka tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.(*)