Breaking News

Polres Aceh Barat Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kayu Ilegal, Ini Barang Bukti Diamankan  

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan saksi ahli maka tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.

Penulis: Rizwan | Editor: Mursal Ismail
Serambi
Kapolres Aceh Barat memberikan keterangan pera kepada wartawan kasus kayu ilegal, Rabu (8/11/2018). SERAMBINEWS.COM/RIZWAN 

Laporan Rizwan |Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Polres Aceh Barat menetapkan tiga warga di kabupaten itu sebagai tersangka dalam kasus kayu ilegal yang ditangkap dalam dua truk.

Penetapan tersangka dikatakan Kapolres AKBP Raden Bobby Aria Prakasa SIK didampingi Kasat Reskrim Iptu M Isral SIK pada konfrensi pers di halaman Mapolsek Meureubo, Kamis (8/11/2018).

Baca: Banjir, Jalan Menuju Kota Singkil Dialihkan

Selain diperlihat tiga tersangka yakni dua sopir dan seorang penebang juga diperlihatkan sebuah alat tebang jenis sinsaw serta kayu jenis balok tim sebanyak 22 batang atau sebanyak 8 kubik sebagai barang bukti (BB).

Baca: Fakta Maria Ozawa Tersandung Imigrasi di Bali, Ditjen Imigrasi Bantah Ada Petugas Ingin Selfie

Menurut kapolres, penangkapan pada Minggu dini hari serta tim polisi bersama KPH (Kantor Pengelolahan Hutan) di Meulaboh sudah turun memastikan lokasi kayu ditebang tersebut di kawasan Kecamatan Sungaimas.

Baca: Passing Grade CAT Terlalu Tinggi

"Setelah dilakukan pemeriksaan dan saksi ahli maka tiga orang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved