Minimalisir Defisit Anggaran, Ini Sanksi Bagi Penunggak Iuran BPJS Kesehatan
jika sesuai peraturan maka hal itu seharusnya sudah siap diefektifkan per 1 Januari 2019, amanat Perpres 82/2018

SERAMBINEWS.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mulai gencar dalam melakukan upaya minimalisir defisit yang terjadi di perusahaan.
Salah satunya dengan mengetatkan sanksi terhadap peserta yang masih menunggak iuran.
Kepala Humas BPJS kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, setidaknya perusahaan akan mengetatkan sanksi tersebut terhadap peserta yang termasuk dalam pekerja bukan penerima upah (PBPU/informal).
Baca: Dana Rp 1,1 Triliun dari Pajak Rokok 2018 Digunakan Menambal Defisit BPJS Kesehatan
Sebab segmen tersebut merupakan salah satu penyumbang defisit yang dialami BPJS Kesehatan saat ini.
Adapun berdasarkan data dari Kementerian Keuangan per akhir Oktober 2018 defisit BPJS Kesehatan mencapai Rp 7,95 triliun.
Jumlah itu merupakan selisih dari iuran yang terkumpul yakni Rp 60,57 triliun dengan beban Rp 68,52 triliun.
Adapun sumber defisit itu paling besar dari peserta pekerja bukan penerima upah.
Baca: Aturan Baru BPJS Kesehatan Dinilai Persulit Warga
Segmen peserta itu hanya bisa mengumpulkan iuran sebesar Rp 6,51 triliun.
Sementara beban yang ditimbulkan senilai Rp 20,34 triliun, sehingga memiliki selisih Rp 13,83 triliun.
Kemudian segmen peserta bukan pekerja juga memiliki selisih Rp 4,39 triliun.
-
BPJS Kesehatan Terbitkan Peraturan Baru, Perhatikan Hal Ini Agar Status Pasien BPJS Anda Tidak Gugur
-
Aturan Baru BPJS dengan Beri Tanggungan Bayar bagi Pengguna, Kemenkes Beberkan Alasannya
-
BPJS Kesehatan Tak Lagi Gratis, Ini Rincian Aturan Baru Urun Biaya
-
Rencana Aturan Baru BPJS: Kemenkes Akan Memberlakukan Iuran Biaya Tambahan, Cek Tarifnya!
-
Peserta BPJS Kesehatan Kini Hanya Bisa Naik Kelas Satu Tingkat Jika Jalani Rawat Inap