Warga Pining Ditangkap Saat Bawa Ganja 10,6 Kg, Rencananya Akan Dibawa ke Blangkejeren
Dua warga Pining, Kabupaten Gayo Lues (Galus) ditangkap polisi pada Minggu (11/11/2018), karena menyimpan dan memperjualbelikan ganja.
Penulis: Rasidan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan: Rasidan/Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM,BLANGKEJEREN - Dua warga Desa Pertik di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues (Galus) ditangkap personel Satresnarkoba Polres Galus, Minggu (11/11/2018) pukul 18.30 WIB.
Penangkapan dua warga ini diawali saat polisi memergoki Jamat (41) warga desa Pertik yang membawa ganja kering seberat 10,6 Kg yang dikemas dalam kardus.
Polisi kemudian mengorek keterangan dari Jamat terkait asal ganja yang ia bawa. Nyanyiannya pun mengarah kepada Sahputra (25) warga Desa Pertik, Kecamatan Pining, yang diduga menjual bakong ijo itu kepada Jamat.
Sahputra pun tangkap di desanya pukul 19.30 WIB, dan polisi menemukan barang bukti lain seberat 1 Kg ganja kering yang ia simpan di sebuah karung goni.
Baca: Bayi Berusia 10 Bulan Koma Setelah tak Sengaja Menelan Daun Ganja
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman melalui Kasat Narkoba Iptu Syamsuir SE, Senin (12/11) mengatakan, kedua warga Pertik, Kecamatan Pining itu kini sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan atas kasus tindak pidana narkoba.
"Dari tersangka Jamat, polisi menyita barang bukti tiga bal ganja kering yang dikemas dalam kardus seberat 10,6 Kg. Sedangkan dari tersangka penjual, Syahputra, polisi menyita barang bukti lainnya berupa 1 Kg ganja," sebut Iptu Syamsuir.(*)