Eksekusi Cambuk Oknum Dewan Agara Kembali Tertunda
Eksekusi cambuk terhadap oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara (Agara), Timbul Hasudungan Samosir, kembali tertunda
KUTACANE - Eksekusi cambuk terhadap oknum Anggota DPRK Aceh Tenggara (Agara), Timbul Hasudungan Samosir, kembali tertunda. Seharusnya, eksekusi dilakukan pada Jumat (16/11) kemarin, setelah pada Jumat (9/11) lalu gagal dicambuk.
Kader PDI-P Agara ini divonis 12 kali cambukan setelah terbukti melakukan perjudian (maisir) sabung ayam.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Agara, Fithrah SH, kepada Serambi, Jumat (16/11), mengatakan, penundaan itu terjadi karena pihaknya masih menunggu delapan tersangka lain yang masih menjalani proses persidangan di Mahkamah Syariah Kutacane.
“Kalau sidang terhadap delapan orang tersangka itu telah putus, maka secepatnya akan kita lakukan eksekusi cambuk,” ujarnya.
Fithrah menyebut, sidang terhadap kedelapan tersangka itu rencananya akan dilaksanakan sekali lagi padatanggal 26 November 2018. Sehingga eksekusi cambuk kemungkinan dilaksanakan pada awal Desember 2018.
Timbul Hasudungan batal dicambuk pada Jumat (9/11), kaerna sedang berada di Samosir, Sumatera Utara, menjenguk anggota keluarganya yang meninggal dunia. “Untuk menghemat anggaran pemerintah daerah, makanya kita lakukan cambuk sekaligus dengan tersangka lain,” demikian Fithrah.(as)