Ternyata Anggaran Pemilihan Wali Nanggroe Capai Miliaran Rupiah, Ini Totalnya

Pihak Keurukon Katibul Wali Lembaga Wali Nanggroe ternyata telah mengalokasikan anggaran untuk proses pemilihan Wali Nanggroe.

Penulis: Subur Dani | Editor: Yusmadi
Serambi Indonesia/M Anshar
Pihak Keurukon Katibul Wali Lembaga Wali Nanggroe ternyata telah mengalokasikan anggaran untuk proses pemilihan Wali Nanggroe. 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pihak Keurukon Katibul Wali Lembaga Wali Nanggroe ternyata telah mengalokasikan anggaran untuk proses pemilihan Wali Nanggroe.

Informasi tersebut diketahui Serambinews.com dari Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Aceh, Dr Taqwaddin Husin, Sabtu (24/11/2018).

Ombudsman sendiri memperoleh informasi tersebut saat berkunjung ke Kantor Keurukon Katibul Wali Lembaga Wali Nanggroe, Rabu (21/11/2018), saat menanyakan hal berkaitan dengan laporan warga terkait pemilihan Wali Nanggroe.

Menurut Taqwaddin, anggaran yang dialokasikan untuk pemilihan Wali Nanggroe itu sebesar Rp 1,7 miliar.

Baca: Seleksi Calon Wali Nanggroe belum Dibuka, Abi Lampisang Mengadu ke Ombudsman Aceh

Tidak hanya untuk proses pemilihan, anggaran itu juga akan digunakan hingga proses pengukuhan Wali Nanggroe dengan upacara adat yang merakyat dan meriah.

"Katibul Wali sudah mengalokasikan anggaran Rp 1,7 miliar untuk kebutuhan proses pemilihan Wali Nanggroe hingga pengukuhannya dengan upacara adat secara merakyat dan meriah atau gurangsang (bahasa Aceh)," kata Taqwaddin sebagaimana keterangan dari Keurukon Katibul Wali dalam pertemuan tersebut.

Baca: Wali Nanggroe dalam Pandangan Konservatif

Menurut keterangan yang diperoleh dari Keurokon Katibul Wali, mengacu pada Pasal 117 dan Pasal 118 Qanun Aceh No 9 Tahun 2013 bahwa masa jabatan Wali Nanggroe adalah lima tahun sejak tanggal pengukuhan.

Dan, Wali Nanggroe dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Sehingga jika mengacu tanggal pengukuhan Tgk Malik Mahmud pada tanggal 16 Desember 2013, maka tanggal 16 Desember 2018 masa jabatan Wali Nanggroe yang sekarang akan berakhir," katanya.

Taqwaddin mengatakan, bahwa Lembaga Wali Nanggroe tunduk pada sistem anggaran dan akutansi pemerintah.

Baca: Aceh Masih Butuh Lembaga Wali Nanggroe

Menurutnya, ada aturan yang jelas dan tegas tentang hal ini.

Manakala masa jabatan Wali Nanggroe berakhir pada tanggal 16 Desember nanti maka akan menimbulkan konsekuensi persoalan anggaran untuk memenuhi kebutuhan rutinitas Wali Nanggroe yang dibantu oleh 53 orang staf.

"Seperti pamsus, pamtup, staf khusus, ADC, Sopir, sspri, juru masak, dan pengeluaran lainnya terkait berbagai macam tunjangan," pungkasnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved