Terciduk di Lapak Judi, Polres Galus Amankan 8 Warga Putri Betung, Salah Satunya Sekretaris Desa
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi, polisi menangkap tujuh orang pelaku dan seorang pelaku lainnya sebagai penyedia tempat.
Penulis: Rasidan | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Tim Opsnal Polres Gayo Lues (Galus) mengamankan delapan warga di Desa Serkil, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gato Lues, Senin (26/11/2018) malam sekira pukul 23.00 WIB. Warga tersebut ditangkap polisi saat sedang berjudi (maisir) di sebuah tempat di dua lokasi di desa tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Serambi, polisi menangkap tujuh orang pelaku dan seorang pelaku lainnya sebagai penyedia tempat.
Baca: UAS Kagumi Subulussalam, Punya Beragam Suku dan Agama, Tapi Senantiasa Hidup Damai dan Rukun
Sehingga jumlah pelaku dan warga yang turut diboyong polisi ke Mapolres tersebut sebanyak delapan orang.
Bahkan salah satu warga yang ditangkap dalam kasus judi tersebut merupakan sekretaris desa (Sekdes) Singah Mule, Kecamatan Putri Betung.
Baca: Pemkab Pidie Jaya Nikahkan Kembali 580 Pasangan Suami Istri, Ini Penyebabnya
Kapolres Galus AKBP Eka Surahman melalui Kasat Reskrim Iptu Abdul Hamid kepada Serambinews.com, Selasa (27/11) merincikan warga yang diamankan dari dua lapak judi di Serkil di Kecamatan Putri Betung itu yakni, Ali Nafiah (35) sebagai Sekdes Desa Singah Mule, Saidina (18), warga Singah Mule.
Baca: Kisah Antropolog India yang Berhasil Kontak dengan Suku Sentinel, Bawa Hadiah Wajan Hingga Pisau
Selanjutnya Jamli (35) warga Singah Mule, Aliadi (39) warga Marpunge Putri Betung yang ditangkap dari lokasi lapak judi pertama.
Selanjutnya, dari lapak judi kedua polisi mengamankan Junaidi (18), Armansyah (23) dan Hattar (34) yang merupa warga Singah Mule, Kecamatan Putri Betung.
Baca: Gerbang Misteri Kutukan Firaun: Salah Satunya Diduga Karamnya Kapal Titanic
Kemudian Yasiruddin (38) warga Singah Mule dan selaku penyedia tempat di Desa Serkil, Kecamatan Putri Betung.
Polisi juga mengamankan barang bukti dari lapak judi pertama berupa 2 buah Hp, 3 dompet dan uang tunai Rp 224.000, serta 1 set kartu domino. Sedangkan dari lapak kedua polisi menyita barang bukti 1 Hp dan uang tunai Rp 213.000 serta 1 set dan batu.
"Kini para pelaku judi dan penyedia tempat tersebut telah diamankan di Mapolres Galus bersama barang bukti guna untuk proses hukum lebih lanjut," sebutnya.(*)