Pemerintah Harus Terlibat Terkait Kelangkaan BBM Bersubsidi di Abdya
Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA), Fahmiwati SE MSi menyampaikan pemerintah harus terlibat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM)
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Yusmadi
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ketua Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA), Fahmiwati SE MSi menyampaikan pemerintah harus terlibat terkait kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di Aceh Barat Daya.
Hal itu, karena berimbas pada aktivitas masyarakat petani yang menggunakan BBM bersubsidi untuk alat tani seperti traktor 4 WD.
Menurutnya, apabila BBM subsidi ini langka, otomatis akan membebani petani sebab para petani harus membeli BBM nonsubsidi.
Akibatnya mereka harus menaikkan ongkosnya.
Baca: Belasan Traktor Serbu SPBU Pantai Perak Susoh, Sepekan Kalang Kabut Mencari BBM
Sedangkan harga pokok produksi yang diharapkan pemerintah gabahnya Rp 5.500 namun dengan kejadian seperti ini bisa jadi Rp 7.000.
"Artinya apa? ini persoalan yang harus pemerintah jawab untuk melindungi petaninya," jelas Fahmiwati saat menjadi narasumber tamu by phone dalam talkshow Radio Serambi FM, Kamis (29/11/2018), membahas Salam (Editorial) Harian Serambi Indonesia berjudul "Unjuk Rasa" Traktor Teguran bagi Pertamina.
Hadir sebagai narasumber internal dalam talkshow bertajuk Cakrawala itu adalah Sekretaris Redaksi Harian Serambi Indonesia, Bukhari M Ali yang dipandu host, Dosi Elfian.
Baca: Rakyat Kecil Pakai BBM Murah untuk Cari Nafkah
Fahmiwati kembali menegaskan pemerintah harus turun tangan dalam menyelesaikan persoalan tersebut, termasuk memanggil Pertamina terkait bagaimana pengawasan yang dilakukan dalam penyaluran BBM bersubsidi tersebut ke pantai barat selatan.
"Pihak-pihak yang memiliki wewenang duduk bersama untuk menyelamatkan perekonomian, karena BBM ini menjadi salah satu faktor yang mempengaruhinya. Dan kejadian seperti ini selalu terjadi," ujarnya.
Ia menambahkan apabila konsumen harus berantri-antri di SPBU untuk mendapatkan BBM bersubsidi, maka artinya pelayanan pada saat itu tidak ada.
Apabila pelayanan tidak ada, berarti tidak memberi hak pelayanan yang baik kepada konsumen BBM. (*)