DPRK Banda Aceh Desak Provinsi Transfer Dana Otsus 1 Persen Jatah Ibu Kota Provinsi Tahun 2019

Anggota DPRK Banda Aceh mendesak pemerintah provinsi untuk mentransfer dana otonomi khusus (otsus) 1 persen jatah ibu kota pada tahun 2019.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Yusmadi
Kolase Serambinews
Ilustrasi dana otsus Aceh 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Anggota DPRK Banda Aceh mendesak pemerintah provinsi untuk mentransfer dana otonomi khusus (otsus) 1 persen jatah ibu kota pada tahun 2019.

Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Jamaluddin yang mengatakan dana otsus 1 persen jatah ibu kota Provinsi Aceh akan ditransfer pada tahun 2020.

"Pemerintah provinsi diminta mentransfer dana ibu kota yang dari otsus 1 persen tahun 2019 sehingga program-program memperindah dan meningkatkan kerja Pemerintah Kota Banda Aceh dalam melayani warga dan wisatawan bisa maksimal," kata anggota DPRK Banda Aceh, Zulfikar kepada Serambinews.com, Kamis (29/11/2018).

Baca: Dana Otsus bukan ‘Kaleng-kaleng’

Baca: Dana Otsus untuk Percantik Kota

Baca: Transfer Dana Otsus Kembali ke Kab/Kota

Dia mengatakan, perlu menjadi perhatian bersama bahwa Banda Aceh selain merupakan kota otonom juga merupakan ibu kota Provinsi Aceh.

Selayaknya, Pemerintah Aceh ikut serta dan bertanggungjawab dalam membangun kota.

"Kalau dana 1 persen tidak diberikan ke Kota Banda Aceh tahun 2019, berarti pemerintah Aceh tidak menganggap keberadaan Banda Aceh sebagai ibu kota pada tahun 2019," ujar Zulfikar.

Karena itu, DPRK mendesak dana otsus 1 persen jatah ibu kota provinsi bisa dicairkan tahun depan.

Sebab, Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman sudah berjanji akan mempergunakan dana itu untuk mempercantik kota. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved