Sidang Korupsi DOKA
Tiga Video Wawancara Irwandi Usai Sidang Perdana, dari Bantahan Sampai Lepas Alat Pendengar
Selama persidangan perdana ini, Irwandi Yusuf ternyata memakai alat bantu dengar yang dipasang di telinganya.
Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
SERAMBINEWS.COM – Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mulai diadili dalam kasus penerimaan suap proyek pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi.
Proses persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/11/2018).
Dakwaan setebal 35 halaman dibacakan Jaksa KPK, disusun bersifat alternatif dan komulatif.
Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan, Irwandi Yusuf menerima uang Rp 1.050.000.000, melalui Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri secara bertahap, yakni Rp 120 juta, Rp 430 juta, dan Rp 500 juta.
Uang tersebut berasal dari Bupati Bener Meriah Ahmadi yang telah disidangkan secara terpisah.
Hendri Yuzal adalah staf khusus Gubernur Irwandi Yusuf sedangkan T Saiful Bahri merupakan orang dekat Irwandi yang berprofesi sebagai pengusaha.
Baca: Irwandi Diadili
Baca: Kuasa Hukum: Ada Apa dengan KPK?
Seusai sidang perdana itu, Irwandi Yusuf dicegat wartawan yang meminta tanggapannya terhadap dakwaan Jaksa KPK.
Dalam rekaman wawancara yang disiarkan Serambi TV dan Tribun Video, Irwandi Yusuf membantah semua dakwaan Jaksa KPK.
Irwandi Yusuf menyatakan, bahwa seluruh isi dakwaan jaksa itu salah semua.
Irwandi membantah menerima gratifikasi sepeser pun apalagi hingga miliaran rupiah.
"Saya tidak tahu itu (gratifikasi). Tidak pernah minta uang dan tidak pernah pegang uang," terang Irwandi.
Hingga duduk di kursi terdakwa, Irwandi menegaskan dirinya tetap meyakini tidak bersalah.
Dia mengaku diadili di meja hijau karena hal lain, yakni politik.
"Saya tidak pernah menerima, menyuruh dan tidak dilaporkan. Itu urusan jaksa dan uang yang saya terima nol. Saya yakin saya tidak bersalah dan kasus bukan ini, ada hal lain, politik," imbuhnya.
Berikut dua video wawancara dengan Irwandi Yusuf setelah persidangan, Senin (26/11/2018).
Baca: VIDEO - Irwandi: Seluruh Isi Dakwaan Jaksa Salah Semua
Baca: Kasus Suap Satu Ember, Ini Dakwaan Lengkap Versi KPK yang Disebut Halusinasi oleh Irwandi Yusuf
Baca: KPK: Di Periode Pertama Sebagai Gubernur Aceh, Irwandi Terima Fee Rp 32 Miliar Melalui Ayah Merin