Kasus Suap 'Satu Ember', Ini Dakwaan Lengkap Versi KPK yang Disebut Halusinasi oleh Irwandi Yusuf
Muyassir mengatakan kepada Ahmadi, "mau ngomong masalah zakat fitrah untuk lebaran ini pak”, “satu ember dulu pak”.
Penulis: Taufik Hidayat | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membacakan dakwaan secasra lengkap terhadap Irwandi Yusuf (Terdakwa).
Irwandi yang mengaku sudah membaca salinan surat dakwaan itu, mengatakan (dakwaan) ini hanya halusinasi pihak KPK saja.
"Dakwaan sudah kami baca, jadi sudah tahu naskahnya. Tidak nervous, saya tahu di mana halu (halusinasi)-nya," ujar Irwandi saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (26/11/2018).
Baca: Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar, Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa
Kepada Pembaca, Serambinews.com kami menyajikan poin dakwaan secara lengkap berdasarkan salinan surat dakwaan yang diterima Serambinews.com, Senin (26/11/2018).
Perkara suap melibatkan orang nomor satu di Aceh ini dimulai tanggal 14 Februari 2018, dimana HENDRI YUZAL dihubungi MUYASSIR Ajudan Bupati Bener Meriah melalui Whatsapp yang menyampaikan bahwa AHMADI ingin bertemu dengan Terdakwa (Irwandi Yusuf) di Banda Aceh dan kemudian hari itu juga mereka bertemu di ruang tamu pendopo rumah dinas Gubernur Aceh di Banda Aceh.
Dalam pertemuan tersebut AHMADI menyampaikan keinginannya agar Program/Kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan oleh para rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah.
Setelah pertemuan tersebut, HENDRI YUZAL ditemui AHMADI dan kembali menyampaikan keinginannya tersebut, kemudian AHMADI meminta HENDRI YUZAL melakukan koordinasi lebih lanjut dengan MUYASSIR supaya Program/Kegiatan pembangunan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 Kabupaten Bener Meriah dapat dikerjakan oleh para rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah.
Menindaklanjuti permintaan AHMADI, pada tanggal 13 April 2018 HENDRI YUZAL meminta MUYASSIR mengirimkan daftar program/kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah yang telah dipilih AHMADI untuk dikerjakan oleh rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah.
Atas permintaan HENDRI YUZAL tersebut, MUYASSIR mengirimkan 3 (tiga) program/kegiatan pembangunan terdiri dari: Pembangunan jalan segmen 1 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp21.694.400.000,00 (dua puluh satu miliar enam ratus sembilan puluh empat juta empat ratus ribu rupiah)
Kedua, pembangunan jalan segmen 2 SP.3 Redelong-Pondok Baru-Samar Kilang senilai Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
Ketiga, pembangunan jalan SP. Krueng Gekeuh-Bandara Rembele senilai Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Oleh karena program/kegiatan pembangunan yang dikirim oleh MUYASSIR hanya 3 (tiga) program/kegiatan pembangunan, maka pada tanggal 17 Mei 2018, terdakwa diperlihatkan oleh HENDRI YUZAL daftar seluruh program/kegiatan pembangunan jalan dan jembatan yang bersumber dari DOKA tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah, dan selanjutnya daftar program/kegiatan pembangunan pekerjaan tersebut dikirimkan HENDRI YUZAL kepada MUYASSIR.
Setelah itu HENDRI YUZAL juga menanyakan tentang perkembangan mengenai daftar program/kegiatan pembangunan yang telah dipilih AHMADI, yang dijelaskan MUYASSIR bahwa daftar program/kegiatan pembangunan tersebut sedang direkap oleh AHMADI.
Tanggal 19 Mei 2018, setelah AHMADI merekap program/kegiatan pembangunan DOKA tahun 2018 untuk Kabupaten Bener Meriah, AHMADI menyerahkan daftar tersebut kepada MUYASSIR yang terdiri dari rincian program/kegiatan pembangunan yang telah dipilih AHMADI untuk dikerjakan oleh rekanan yang berasal dari Kabupaten Bener Meriah dan juga program/kegiatan pembangunan yang diperuntukkan untuk relawan tim sukses Terdakwa.