Napi Sukamiskin Bisa Keluar Masuk dengan Surat Berobat, Juga Ada yang Bangun Bisnis dalam Lapas

Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan warga binaan (narapidana) yang mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2015

Editor: Fatimah
KOMPAS.com/AGIEPERMADI
Pasca Kabar penggeledahan oleh KPK tampak kondisi lapas Sukamiskin yang berjalan normal seperti biasa. 

Laporan Wartawan TribunJabar Daniel Andreand Damanik

SERAMBINEWS.COM- Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan merupakan warga binaan (narapidana) yang mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2015 atas berbagai kasus yang dilakukannya.

Berdasarkan berkas dakwaan dari Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa selama ditahan, Wawan memiliki asisten pribadi yang bertugas mengurus surat izin berobat dan ijin luar biasa yang diperoleh dari Wahid Husen selaku Kalapas Sukamiskin pada saat itu.

Baca: Serba-serbi Tokek, Harganya Selangit Meski Khasiatnya Diragukan


Wahid Husen mengetahui bahwa ijin yang diajukan Wawan, sengaja disalahgunakan.

Wawan meminta izin pada 05 Juli 2018 untuk mengunjungi Ibunya yang sakit di Serang, Banten, namun pada faktanya digunakan untuk menginap di suatu hotel di Kota Bandung selama dua hari.

Atas kemudahan-kemudahan tersebut, Wawan memberikan imbalan kepada Wahid Husen yang diberikan kepada asisten Wahid berupa :

Baca: Diwarnai Tembakan, Polres Aceh Barat Tangkap Napi yang Kabur dari LP Banda Aceh

1. Pada 25 April 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran di Bandung.

2. Pada 26 April 2018 diberikan uang Rp 1 Juta untuk membayar makanan Kambing Kairo.

3. Pada 30 April 2018 diberikan uang Rp 730 ribu untuk membayar sate.

4. Pada 7 Mei 2018 diberikan uang Rp 1,5 juta untuk membayar karangan bunga yang dipesan Wahid Husen.

5. Pada 09 Mei 2018 diberikan uang Rp 20 juta.

6. Pada 28 Mei 2018 diberikan uang Rp 4,7 juta untuk membayar makanan di restoran.

Baca: 60 Tahun Hubungan Jepang-Indonesia, Putra Aceh Ini Terima Penghargaan dari Menlu Jepang

7. Pada 04 Juni 2018 diberikan uang Rp 1 juta untuk membayar makanan di restoran dan Rp 2 juta untuk membeli parsel.

8. Pada 11 Juni 2018, diberikan uang Rp 2 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Jakarta.

9. Pada 21 Juni 2018, diberikan uang Rp 10 juta untuk biaya perjalanan dinas Wahid Husen ke Cirebon.

10. Pada akhir Juni 2018 diberikan uang Rp 20 juta.

Baca: Sudah 8 Bulan, Rumah Korban Gempa Pijay belum Rampung, Bahkan Ada yang Ditinggal Tukang Bangunan

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved