Breaking News

Bersaksi Untuk Irwandi, Ini Jawaban Nova Iriansyah Saat Ditanya Hakim Terkait Anggaran dari DOKA

Nova bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal

Editor: Muhammad Hadi
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/12/2018). 

SERAMBINEWS.COM - Pelaksana tugas Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengatakan bahwa dia tidak mengetahui apa pun terkait anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Nova yang sebelumnya merupakan Wakil Gubernur Aceh itu mengatakan bahwa dia tidak ditugaskan menangani masalah DOKA.

Hal itu dikatakan Nova saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (10/12/2018).

Baca: BREAKING NEWS - Seorang Ibu Rumah Tangga Meninggal Setelah Digigit Ular Kobra

Baca: Info Papua - Begini Perdebatan Natalius Pigai Dengan Ali Mochtar Ngabalin Soal Jumlah Anggota OPM

Baca: Kisah 2 Pria yang Kemaluannya Digigit Ular Piton, Muncul Tiba-tiba dari Lubang Toilet

Nova bersaksi untuk terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf dan dua terdakwa lain, yakni Teuku Saiful Bahri dan Hendri Yuzal.

"Saya tidak tahu spesifik, karena memang tidak harus tahu," ujar Nova kepada majelis hakim.

Sebelumnya, majelis hakim merasa heran karena Nova terus menerus menjawab tidak tahu saat ditanya seputar mekanisme anggaran yang bersumber dari DOKA.

Baca: Plt Gubernur Aceh dan Ajudan Irwandi Yusuf Beri Kesaksian di Pengadilan Tipikor Jakarta

Baca: Info Papua - Cerita Korban Selamat Lari Dari Tragedi Pembantaian, Naik Pohon Saat Matahari Terbit

Baca: Rusia Tambah Sistem Rudal S-400 di Semenanjung Crimea, Ukraina Ketakutan

Menurut Nova, sejak awal menjabat, dia dan Irwandi selaku gubernur telah bersepakat sejak awal soal pembagian tugas.

Hal itu untuk menghindari konflik antara gubernur dan wakil gubernur.

"Di awal dilantik kan sudah berjanji. Di awal kami sepakat nahkodanya Beliau (Irwandi)," kata Nova.

Dalam kasus ini, Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf didakwa menerima suap Rp 1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Baca: VIDEO - “Irwandi Bilang Ini Jebakan” Wawancara Eksklusif Fenny Steffy Burase

Baca: Mengamuk di Rumah Mantan Jelang Pesta Pernikahan, Seorang Pria Bantai Keluarganya Dengan Parang

Baca: Liaoning, Kapal Induk China yang Dibangun dari Besi Rongsok dan Menipu Ukraina

Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan agar Irwandi mengarahkan Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Provinsi Aceh memberikan persetujuan terkait usulan Bupati Bener Meriah Ahmadi.

Sebelumnya, Ahmadi mengusulkan kontraktor yang akan mengerjakan kegiatan pembangunan di Kabupaten Bener Meriah.

Baca: KPK Limpahkan Berkas Kasus DOKA dan Dermaga Sabang ke PN Jakarta

Baca: Info Papua - Detik-detik Tentara OPM Tembak 25 Orang Setelah Disuruh Baris Lima Saf Sambil Jongkok

Baca: Ini Kapal Induk Terkecil di Dunia, Ternyata Milik Salah Satu Negara Asean

Adapun, proyek tersebut akan menggunakan anggaran yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2018.

Menurut jaksa, DOKA untuk Kabupaten Bener Meriah sebesar Rp 108 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Jadi Saksi, Pelaksana Tugas Gubernur Aceh Mengaku Tidak Tahu Apapun soal DOKA

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved