OTT KPK di Aceh
Sidang Irwandi Yusuf - Tiga Pejabat Aceh, Azhari, Amrizal J Prang, dan Darmansyah Beri Kesaksian
Tiga pejabat Aceh didengarkan kesaksiannya pada sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Tiga pejabat Aceh didengarkan kesaksiannya dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Bahri, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (17/12/2018).
Tiga saksi yang dihadirkan di ruang sidang adalah Kepala Bappeda Aceh Azhari, Kepala Biro Hukum Setda Aceh Amrizal J Prang, dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Aceh, Darmansyah.
Gubernur Irwandi Yusuf dihadapkan ke sidang pegadilan atas dakwaan menerima suap dan gratifikasi.
Ini merupakan persidangan yang keempat kalinya bagi ketiga terdakwa.
Hendri Yuzal adalah mantan ajudan Irwandi Yusuf.
Sementara T Saiful Bahri, rekan dekat Irwandi Yusuf yang berprofesi sebagai pengusaha.
Jenguk Irwandi Yusuf, Elite Nasdem Aceh: Waktu Pilgub Jadi Lawan, Tapi Sekarang Harus Kami Dukung
Didakwa Terima Suap Rp 1 Miliar, Irwandi Yusuf Anggap Dakwaan Jaksa KPK Berisi Rekayasa
VIDEO - Ahmadi Divonis Tiga Tahun Penjara Denda 100 Juta
Darmansyah saat ditanya hakim, apakah ikut serta merancang kegiatan Aceh Marathon, ia mengatakan tidak ikut merancang.
"Saya melanjutkan kegiatan yang sudah dirancang oleh pejabat sebelum saya," kata Darmansyah.(*)
Ditanya Rumor Jadi Istri Muda Irwandi Yusuf, Steffy Burase Bilang Fokus ke Aceh Marathon
OTT Irwandi Yusuf dan Ahmadi, KPK Sebut Uang Rp 500 Juta untuk Beli Medali dan Jersey Aceh Marathon
Irwandi Yusuf: Ini Cinta Orang Dewasa