DPRA Paripurnakan 8 Rancangan Qanun Prioritas 2018, Salah Satunya tentang Penyalahgunaan Narkoba
DPRA menggelar sidang paripurna dengan agenda membahas 8 rancangan qanun (Raqan) Aceh Prolega Prioritas 2018.
Penulis: Safriadi Syahbuddin | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menggelar sidang paripurna dengan agenda pembahasan 8 rancangan qanun (Raqan) Aceh Prolega Prioritas 2018.
Salah satu rancangan qanun yang akan dibahas adalah Rancangan Qanun Tentang Penyalahgunaan Narkoba.
Pembahasan 8 rancangan qanun tersebut dilaksanakan dalam masa sidang III yang dibuka pada Rabu (19/12/2018).
Anggota Komisi I DPR Aceh, Iskandar Usman Al-Farlaky kepada Serambinews.com, Jumat (21/12/2018) menginformasikan, 8 rancangan qanun tersebut terdiri atas 6 rancangan qanun usulan eksekutif dan 2 lainnya inisiatif DPRA.
Berikut ini 6 rancangan qanun usulan eksekutif:
- Rancangan Qanun Tentang Penanaman Modal
- Rancangan Qanun Tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Terpadu
- Rancangan Qanun Tentang Penyalahgunaan Narkoba
- Rancangan Qanun Tentang Penyelenggara Pendidikan Dayah
- Rancangan Qanun Tentang Baitul Mal
- Rancangan Qanun Tentang Lembaga Keuangan Syariah
Sahkan RAPBA 2019 Tepat Waktu, Ghazali Abbas Apresiasi DPRA-Eksekutif
DPRA Setujui APBA 2019, Aceh Marathon Ditolak
Bayi Ikut Ibunya Mendekam dalam Penjara, Ketua Fraksi Partai Aceh DPRA Minta Penangguhan Penahanan
Sementara dua rancangan qanun inisiatif DPRA adalah:
- Rancangan Qanun Tentang Kepemudaan
- Rancangan Qanun Perubahan Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh
Dua rancangan qanun inisiatif DPRA ini, menurut Iskandar, masing-masing dibahas oleh Komisi V dan Komisi I.
Sedangkan rancangan qanun usulan eksekutif dibahas oleh Komisi III, IV, VI, VII dan satu pansus.
Iskandar Usman mengatakan, qanun yang dibawa dalam sidang paripurna tersebut sudah melalui semua tahapan dalam ketentuan pemebentukan qanun/perda, baik PP maupun qanun tata cara pembentukan qanun.
"Nanti sebelum pengesahan juga akan ada penyampaian pendapat akhir fraksi masing-masing yang ada di DPR Aceh terkait qanun yang diparipurnakan. Jika ada poin yang subtansif maka akan dibawa dalam rapat Banmus untuk dibicarakan kembali," kata politisi muda ini.
Ini Penampakan Calon Markas BPN Prabowo-Sandi di Solo, Lokasinya Dekat Rumah Jokowi
Prediksi BNPB Mengenai Bencana di Indonesia Pada Tahun 2019, Banjir Hingga Gunung Meletus
Info Gempa Hari Ini 21 Desember 2018 - Gempa Guncang Pidie dan 2 Wilayah Lainnya di Indonesia
Pembukaan masa persidangan III, kata Iskandar, juga dihadiri Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Plt Gubernur turut menyampaikan rancangan qanun prakarsa pemerintah di hadapan anggota DPRA.
Rapat paripurna itu dibuka serta dipimpin Ketua DPRA Sulaiman MSM.
"Ini merupakan salah satu tugas pokok legislatif di bidang legislasi, selain budgeting dan pengawasan," demikian Iskandar Usman Al-Farlaky.(*)
Dugaan Pengaturan Skor di Final Piala AFF 2010 Dibongkar, Mantan Pemain Timnas: Ada yang Berkhianat
Dugaan Pengaturan Skor Final Piala AFF 2010 Menyeret Namaya, Ini Kata Bek Persija Maman Abdurrahman
Siap-siap! Penerimaan Pegawai Kontrak (P3K) Dibuka Januari 2019, Ini Jadwal dan Salah Satu Syaratnya
Aturan Baru BPJS Kesehatan - Ini Sanksi Bagi Keluarga yang tidak Daftarkan Bayinya Sejak Lahir