Bupati Agara Raidin Pinim Keluarkan Surat Edaran "Malam Tahun Baru", Ini Isinya
Para pemilik hotel//penginapan/wisma dilarang menyewakan tempatnya unyuk acara perayaan natal dan tahun baru.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS. COM, KUTACANE- Bupati Aceh Tenggara, Drs Raidin Pinim MAP mengeluarkan surat edaran yang mengatur aktivitas masyarakat muslim pada malam pergantian tahun atau malam tahun baru.
Surat Edaran itu bernomor SE/20/2018. Surat itu mengatur larangan bagi masyarakat muslim di Aceh Tenggara untuk merayakan natal dan tahun baru 2019.
Demikian antara lain disampaikan Kasatpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh Tenggara, R Fadli SSTP, kepada Serambinews.com, Rabu (26/12/2018).
VIDEO - Kain Putih 1.000 Meter Tuliskan 21.165 Korban Tsunami Aceh
Tragedi Minggu Kelabu; Manusia tak Berdaya, Mayat-mayat Bergelimpangan, Semuanya Pasrah
Dua Sejoli Dihumbalang Tsunami: Bang, Bawa Saya Kemana pun Abang Pergi
Fadli menjelaskan, dalam surat itu para pemilik hotel//penginapan/wisma dilarang menyewakan tempatnya unyuk acara perayaan natal dan tahun baru.
Selain itu, Bupati juga melarang memperjual belikan mercon, petasan, dan terompet.
Ustadz Abdul Somad Ceramah Peringatan Tsunami di Aceh, Lalu ke Gorontalo, Malam Tahun Baru di Langsa
10 BERITA POPULER 2018 - Pembunuhan Satu Keluarga, Aksi Untung Sangaji hingga Pelarangan Tahun Baru
Bersama Anak di Gendongan, Berkali-kali Diseret Gelombang Hingga Tersangkut di Pohon Kelapa
Pada malam pergantian tahun itu, para pemilik kafe yang ada di Aceh Tenggara juga dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 22.00 WIB agar tidak melarang qanun nomor 6 tahun 2014, tentang hukum jinayat.
"Satpol PP akan melakukan razia terkait surat edaran Bupati tersebut," kata Kasatpol PP dan WH Agara, R Fadli SSTP.(*)