Kasus Jetty Rubek Meupayong Dilimpahkan, Kajari Abdya Berikan Petunjuk ke Penyidik
Berkas dugaan korupsi pembangunan Jetty muara Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh senilai Rp 2,30 Miliar secara resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Yusmadi
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Berkas dugaan korupsi pembangunan Jetty muara Rubek Meupayong, Kecamatan Susoh senilai Rp 2,30 Miliar secara resmi dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (26/12/2018).
Berkas yang diserahkan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi SH itu, diterima langsung oleh kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Abdya, Abdur Kadir SH MH didampingi oleh Kasi Intel Kejari Abdya, Radiman SH.
Seperti diketahui, dalam pembangunan jetty itu, penyidik telah menetap MN sebagai tersangka.
Selain itu, auditor BPKP Perwakilan Aceh menemukan adanya indikasi terjadi kerugian negara mencapai Rp 468 juta.
Baca: VIDEO Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jetty Dilapor ke Kejati
Dalam kesempatan tersebut, Kajari Abdya, Abdur Kadir SH menyebutkan pihaknya telah meminta agar penyidik Polres Abdya untuk mengembangkan kasus itu dan menyeret pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab dalam pembangunan tersebut.
"Kita sudah memberikan petunjuk kepada penyidik agar dapat dikembangkan," ujar Kajari Abdya, Abdur Kadir SH MH didampingi Kasi intel Kejari Abdya, Radiman SH.
Karena, tambahnya, dalam kasus Jetty itu pihaknya menilai ada pihak paling bertanggung jawab dalam kasus itu, seperti dari dinas terkait.
Meski begitu, lanjutnya, penyidik juga harus menjujung profesionalitas, sehingga tidak menetapkan tersangka semena-mena.
Baca: Pansus DPRK Tinjau Pelabuhan Jetty
"Harus cukup bukti dan memenuhi unsur. Namun, kita sudah memberikan petunjuk (pengembangan) kepada penyidik," tambahnya.
Meski begitu, kata Abdur Kadir, berkas MN (48) alias Toke Gaboeh paling lambat 14 Januari akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
"Insya Allah, sebelum masa penahanan tahap pertamanya habis, berkas ini sudah kita limpahkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Zulfitriadi mengaku akan mengambangkan kasus itu sesuai dengan petunjuk dari Kajari Abdya.
Bahkan, Iptu Zulfitriadi membeberkan dalam kasus itu pihaknya telah memanggil sejumlah saksi termasuk mantan pejabat dari Dinas PU Abdya, mulai dari KPA, PPK, PPTK hingga PHO.
"Ada 23 orang saksi yang sudah kita periksa. Sejauh ini belum ada bukti yang cukup untuk menetapkan siapa tersangka," terangnya. (*)