Bagi yang Lolos CPNS 2018 Kemendikbud, Ini Jadwal, Ketentuan & Cara Penyusunan Pemberkasan
Dalam pengumumannya, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, wajib untuk melakukan pemberkasan sesuai dengan persyaratan.
SERAMBINEWS.COM - Siapkan pemberkasan bagi yang lolos CPNS 2018 Kemendikbud, ini jadwal, persyaratan, ketentuan dan cara penyusunannya lengkap dengan link.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan / Kemendikbud telah merilis pengumuman hasil seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil / CPNS 2018, pada Senin (31/12/2018).
Pengumuman hasil akhir CPNS 2018 Kemendikbud tersebut telah dirilis lewat portal resminya.
Dalam pengumuman resminya, terdapat dua lampiran yang berisi rekap hasil integrasi SKD dan SKB CPNS 2018 Kemendikbud, serta rincian atau detail nilai hasil SKD dan SKB.
Dalam pengumumannya, bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi, wajib untuk melakukan pemberkasan sesuai dengan persyaratan.
Baca: Sebut Najib Razak Jatuh Akibat Korupsi, Ini Keinginan Besar Mahathir Mohamad Tahun 2019
Baca: Tiga Korban Longsor di Sukabumi Kembali Ditemukan, Belum Bisa Diidentifikasi
Berkas persyaratan pemberkasan dikirim melalui pos ke Panitia Seleksi CPNS KEmenterian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112-JKP 10011.
Berkas dikirimkan pelamar paling lambat tanggal 15 Januari 2019 cap pos.
Sedangkan pengambilan berkas terakhir dari PO BOX dan panitia seleksi CPNS 2018 Kemendikbud yakni tanggal 16 Januari 2019 pukul 16.00 WIB.
Apabila hingga Jumat, 8 Januari 2019, peserta yang lulus Seleksi CPNS Kemendikbud 2018 belum mengirimkan kelengkapan berkas maka peserta tersebut dinyatakan gugur.
Dikutip dari laman resminya, kemdikbud.go.id, Rabu (2/1/2019) terdapat beberapa berkas yang harus dikirimkan.
Adapun sejumlah berkas-berkas persyaratan pemberkasan yang harus dikirim di antara lain pas foto 3x4, fotocopy KTP, fotocopy ijazah dan transkrip nilai terakhir, daftar riwayat hidup, surat keterangan sehat jasmani dan berkas lainnya.
Selain itu terdapat syarat khusus untuk fortmasi Putra-Putri Papua dan Papua Barat, yakni melampirkan fotocopy akta kelahiran pelamar, fotokopi KTP orang tua kandung dan surat keterangan hubungan keluarga dari kelurahan/desa, sebanyak 2 rangkap.
Baca: Mahathir Mohamad Punya Satu Keinginan Besar di Tahun Baru Ini, Sapu Bersih Korupsi dari Malaysia
Baca: Saat Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Muncul, 5 Pesawat Tak Bisa Mendarat & Berputar-putar 20 Menit
Kamu bisa melihat persyaratan lengkapnya lewat link berikut: Syarat Pemberkasan
Sedangkan untuk melihat hasil akhir seleksi penerimaan CPNS Kemendikbud tahun 2018 kamu bisa buka link berikut: Hasil Akhir CPNS Kemendikbud
Tata cara penyusunan berkas