DKPP Nyatakan Pengaduan Abdullah Puteh terhadap KIP Aceh dan KPU tidak Dilanjutkan
Sebab Abdullah Puteh sebelumnya telah mencabut pengaduannya. Perkara tersebut dicatat dalam Nomor 221/DKPP-PKE-VII/2018
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Fikar W.Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyeleggara Pemilu (DKPP) memutuskan tidak melanjutkan penanganan perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan KIP Aceh dan KPU RI, yang diadukan oleh Abdullah Puteh.
Sebab Abdullah Puteh sebelumnya telah mencabut pengaduannya. Perkara tersebut dicatat dalam Nomor 221/DKPP-PKE-VII/2018.
Baca: Kasus Penimbunan Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Sakti, Polres Pidie Sita 5 Ton Urea
Demikian disampaikan kuasa hukum Abdullah Puteh, Zulfikar Sawang, SH seusai mengikuti sidang DKPP di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (2/1/2019).
"Dalan sidang ini, DKPP menyatakan tidak bisa melanjutkan perkara tersebut, sebab sebelumnya pengadu, Abdullah Puteh telah mencabut aduannya," ujar Zulfikar Sawang.
Perkara tersebut bermula ketika KIP Aceh dan KPU RI tidak melaksanakan putusan Panwaslih Aceh yang memenangkan Abdullah Puteh terhadap pencoretan namanya dari Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPD RI.
Baca: Update Kerugian Bencana di Aceh Tahun 2018, Ini Penjelasan Ketua BPBA
"Kita mencabut pengaduan, sebab nama Abdullah Puteh kembali dimasukkan dalam daftar calon tetap anggota DPD RI dari Provinsi Aceh," jelas Zulfikar Sawang.
"Abdullah Puteh tidak lagi mempermasalahkannya, sehingga dengan jiwa besar ia mencabut pengaduan tersebut," sebut Zul Sawang.(*)