KIP Aceh Rilis Data Pemilih Tambahan, Ini Jumlah Sementara

KIP merilis data pemilih Pemilu 2019, menyusul pendataan dan pemutakhiran yang terus dilakukan di lapangan

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
NET
Logo KIP Aceh 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh terus melakukan pemutakhiran data pemilih Aceh, pascapenetapan DPTHP2 pada 15 Desember 2018.

Dalam dua hari terakhir, KIP merilis data pemilih Pemilu 2019, menyusul pendataan dan pemutakhiran yang terus dilakukan di lapangan.

Hal itu dikatakan oleh Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KIP Aceh, Agusni AH kepada Serambinews.com, Rabu (2/1/2018).

Baca: DKPP Nyatakan Pengaduan Abdullah Puteh terhadap KIP Aceh dan KPU tidak Dilanjutkan

Menurut Agusni, pemutakhiran data pemilih DPTb (daftar pemilih tambahan) hingga per 31 Desember 2018 mencapai 626 orang dengan kategori laki-laki 568 dan 58 orang perempuan yang meliputi 23 kabupaten kota.

"Tapi jumlah ini belum merata di 23 kabupaten kota, masih terus dilakukan di lapangan," kata Agusni.

Dia mengatakan, DPTb tersebut dipastikan akan terus bergerak mengalami penambahan. Karena, masa pendataannya masih terus berlangsung hingga satu bulan sebelum hari pencoblosan pada tanggal 17 April 2019.

Lebih lanjut dia mengatakan, selain data DPTb, kini KIP Aceh juga melalukan pendataan data DPK (daftar pemilih khusus) sampai 31 Desember 2018, sebanyak 254 orang, masing-masing 136 laki-laki dan 118 perempuan.

Baca: Gudang Penjual BBM di Simeulue Terbakar, Ini Dugaan Penyebabnya

Agusni AH menguraikan, kedua jenis kelompok data pemilih tersebut memiliki spesifikasinya masing-masing sehingga berbeda perlakuan pelayanan bagi setiap pemilih DPTb dan DPK.

Dia menjelaskan, pemilih DPK adalah orang-orang yang sudah memiliki KTP elektronik namun belum masuk dalam DPT.

Sehingga yang bersangkutan didata hingga 15 hari sebelum hari pencoblosan dan bisa untuk memilih pada satu jam sebelum berakhir pencoblosan atau setelah selesai pemilih DPT dan DPTb dengan menggunakan surat suara jika masih bersisa. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved