Dinilai Illegal, Walhi Aceh Laporkan Proyek SUTT ke Mabes Polri
Pasalnya, pada saat pembangunan sudah berjalan bahkan hampir selesai tidak boleh lagi ada penerbitan PKS
Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Khalidin I Subulussalam
SERAMBINEWS.COM, SUBULUSSALAM – Proyek pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Sidikalang-Subulussalam di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) lae Kombih, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam tampaknya bakal berbuntut panjang.
Pasalnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Aceh akan membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melaporkan ke Polda, Mabes Polri hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
”Akan kita bawa kasus ini ke ranah hukum,” kata Direktur Walhi Aceh, M Nur dalam siaran persnya kepada Serambinews.com, Rabu (9/1/2019).
Baca: Viral Video Siswa SMK Ramai-ramai Merokok Saat Gurunya Mengajar di Kelas, 4 Fakta Ini Terungkap
Menurut Direktur Walhi M Nur, proyek tersebut diyakini illegal dan cacat prosedur sehingga patut untuk dipersoalkan.
Walhi, kata M Nur akan membuat pelaporan kasus ke provinsi hingga nasional.
Saat wartawan menanyakan laporan itu ke instansi mana saja, M Nur mengaku mereka akan melapor secara resmi ke Polda Aceh hingga Mabes Polri dan KPK.
Tak hanya itu, Walhi juga menyatakan melaporkan kasus proyek di Tahura ke Kementerian Lingkungan Hidup serta ke Kantor Staf Presiden.
Baca: 164 Jamaah Calon Haji Mulai Buat Paspor di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Langsa
Menyangkut klaim pihak PT PLN Persero proyek SUTT di wilayah Tahura sudah berizin, menurut M Nur sah-sah saja.
Hal itu kata M Nur bukan berarti dapat dibenarkan sepenuhnya.
“Itu sah-sah saja karena cara pandang ada atau tidaknya ditemukan pelanggaran tentu sangat diperlukan putusan pengadilan terlebih dahulu,” ujar M Nur.
M Nur pun menyatakan bila pun Menteri Lingkungan Hidup (LHK) menerbitkan rekomendasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) tetap jadi masalah hukum.
Baca: Walhi Aceh: Pembangunan SUTT Tahura Lae Kombih Subulussalam Illegal
Pasalnya, pada saat pembangunan sudah berjalan bahkan hampir selesai tidak boleh lagi ada penerbitan PKS.
Harusnya, lanjut M Nur seluruh kebijakan terbit sebelum pembangunan dimulai bukan malah sudah selesai.
”Maka perlu diuji di pengadilan nantinya dan Walhi Aceh akan melakukan gugatan upaya hukum setelah mempelajari SK PKS jika sudah terbit,” pungkas M Nur.