Dinilai Illegal, Walhi Aceh Laporkan Proyek SUTT ke Mabes Polri

Pasalnya, pada saat pembangunan sudah berjalan bahkan hampir selesai tidak boleh lagi ada penerbitan PKS

Penulis: Khalidin | Editor: Muhammad Hadi
ist
M Nur, Direktur Walhi Aceh 

Seperti diberitakan proyek  pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) yang masuk areal Taman Hutan Raya (Tahura) Lae Kombih, di Desa Jontor-Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam ternyata belum mendapat rekomendasi dari Menterian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) sebagaimana mestinya.

Baca: FOTO-FOTO: Wanita Ini Beratnya 250 Kg, Perlihatkan Foto 10 Tahun Lalu, Mengaku Cuma Makan Ini 

Pihak PT PLN Persero Unit Induk Pembangunan Sumatera Utara baru mengajukan Permohonan Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kehutanan ini  ke ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 7 Desember 2018 lalu padahal pekerjaannya sudah berlangsung lama.

Sementara PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara Utara memastikan proyek pembangunan tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Sidikalang-Subulussalam telah dilengkapi izin termasuk untuk kawasan.

Hal itu disampaikan  Adi Suheri, penanggungjawab perizinan masalah lingkungan dan kehutanan  PT PLN UIP Sumbagut kepada Serambinews.com, Selasa (8/1/2019) via telepon selulernya.

Menurut Adi, berbagai perizinan yang mereka miliki seperti dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Baca: Jika Ingin Berkarier di Luar Negeri, Lima Negara Ini Patut Dipertimbangkan

Menyangkut di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Lae Kombih,  Desa Jontor-Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam pihak PLN sedang mengajukan permohonan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Lingkungan Hidup da Kehutanan (DLHK) ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

Permohonan Kerja Sama (PKS) dengan Dinas Kehutanan ini ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 7 Desember 2018, padahal pekerjaannya sudah berlangsung lama.

Ketika ditanyai mengapa pengajuan PKS baru dilakukan, Adi menjawab sesuai peraturan menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.44/MenHLK/SETJEN/KUM.1/6/ 2017 ada beberapa item persyaratan mengajukan PKS yang harus dipenuhi.

Baca: BKA Tindaklanjuti Surat Mendagri Terkait Pembatalan SK Mutasi ASN Subulussalam

Lantaran itu, mengingat proyek SUTT merupakan program strategis untuk kepentingan umum, PLN baru mengajukan hal itu saat kegiatan pembangunan telah berlangsung.

”Karena itu di permen, kan ada banyak yang harus dilengkapi dulu jadi ya,” ujar Adi. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved