Polisi Tembak 2 dari 10 Orang Bersenjata Tajam hingga Air Gun, Diduga Hendak Sweeping di Kota Solo

Polisi antara lain menyita busur, anak panah, palu, gelati, parang, samurai, batako, tembak panah, ponsel, pedang, celurit, dan air gun.

KOMPAS.COM/LABIB ZAMANI
Barang bukti berupa samurai, celurit, parang, pedang, tembah panah dan lainnya saat diamankan dari sekelompok orang di Mapolresta Surakarta, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2019) malam. 

SERAMBINEWS.COM, SOLO - Tim gabungan kepolisian mengamankan sekelompok orang yang diduga akan melakukan keributan dan sweeping di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2019) malam.

Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan aparat kepolisian karena melawan petugas.

Mereka ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pasar Klitikan, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, beserta barang bukti.

Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat sekelompok orang melakukan konvoi di jalan raya.

Sekelompok orang itu berkonvoi sambil membawa banyak senjata tajam.

Menindaklanjuti laporan ini, tim gabungan dari Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah menyisir lokasi tersebut.

"Kelompok ini kami tangkap di Pasar Klitikan, Semanggi. Kami juga menyita barang bukti yang mereka gunakan untuk membuat keresahan di masyarakat," kata Ribut.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Surakarta dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam seperti dilansir Serambinews.com dari Kompas.com.

Baca: Polres Aceh Jaya Ungkap 11 Kasus Kriminal, Salah Satunya Polisi Gadungan Tipu Pacarnya

Baca: Berhasil Lobi Penyerahan Senjata Api Masa Konflik, Tiga Tentara di Aceh Jaya Terima Penghargaan

Baca: TNI Diserang saat Ambil Logistik di Papua, Kontak Tembak Terjadi, Ada yang Tewas dan Terluka

Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku tersebut antara lain, ada busur, anak panah, tongkat T, tongkat kayu, palu, gelati, parang, samurai, batako, tembak panah, ponsel, pedang, celurit, dan air gun.

Ribut mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut sebelumnya terlibat dalam penyerangan di Rutan Kelas I Surakarta.

Ada 10 orang yang ditangkap, dua di antaranya terpaksa mendapatkan timah panas karena melawan petugas.

"Kelompok ini melawan petugas. Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada dua anggota kelompok ini satu dibagian kaki dan satu di bagian pinggang," kata Ribut.

Baca: Hasyim dan Devi Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel dengan Luka Tembak, Polisi Ungkap Motifnya

Baca: Buru Kelompok Bersenjata di Pedalaman Papua, Brimob Hancurkan Markas KKB yang Baru Dibangun

Baca: Sebarkan Propaganda, Pemerintah Blokir 20 Akun Media Sosial Milik Kelompok Bersenjata di Papua

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir kegiatan kelompok-kelompok yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat, kelompok intoleransi, dan mereka yang menggunakan cara kekerasan.

"Mereka kami jerat dengan pasal Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam," kata Ribut.

Sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku yang ditangkap tersebut akan dikirim ke Polda Jawa Tengah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved