Polisi Tembak 2 dari 10 Orang Bersenjata Tajam hingga Air Gun, Diduga Hendak Sweeping di Kota Solo
Polisi antara lain menyita busur, anak panah, palu, gelati, parang, samurai, batako, tembak panah, ponsel, pedang, celurit, dan air gun.
SERAMBINEWS.COM, SOLO - Tim gabungan kepolisian mengamankan sekelompok orang yang diduga akan melakukan keributan dan sweeping di Kota Solo, Jawa Tengah, Sabtu (12/1/2019) malam.
Dua di antaranya terpaksa dilumpuhkan aparat kepolisian karena melawan petugas.
Mereka ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pasar Klitikan, Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, beserta barang bukti.
Kapolresta Surakarta Komisaris Besar Polisi Ribut Hari Wibowo menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang melihat sekelompok orang melakukan konvoi di jalan raya.
Sekelompok orang itu berkonvoi sambil membawa banyak senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan ini, tim gabungan dari Polresta Surakarta dan Polda Jawa Tengah menyisir lokasi tersebut.
"Kelompok ini kami tangkap di Pasar Klitikan, Semanggi. Kami juga menyita barang bukti yang mereka gunakan untuk membuat keresahan di masyarakat," kata Ribut.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolresta Surakarta dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah, Sabtu malam seperti dilansir Serambinews.com dari Kompas.com.
Baca: Polres Aceh Jaya Ungkap 11 Kasus Kriminal, Salah Satunya Polisi Gadungan Tipu Pacarnya
Baca: Berhasil Lobi Penyerahan Senjata Api Masa Konflik, Tiga Tentara di Aceh Jaya Terima Penghargaan
Baca: TNI Diserang saat Ambil Logistik di Papua, Kontak Tembak Terjadi, Ada yang Tewas dan Terluka
Adapun barang bukti yang disita dari para pelaku tersebut antara lain, ada busur, anak panah, tongkat T, tongkat kayu, palu, gelati, parang, samurai, batako, tembak panah, ponsel, pedang, celurit, dan air gun.
Ribut mengatakan, para pelaku yang ditangkap tersebut sebelumnya terlibat dalam penyerangan di Rutan Kelas I Surakarta.
Ada 10 orang yang ditangkap, dua di antaranya terpaksa mendapatkan timah panas karena melawan petugas.
"Kelompok ini melawan petugas. Sehingga kami melakukan tindakan tegas terukur kepada dua anggota kelompok ini satu dibagian kaki dan satu di bagian pinggang," kata Ribut.
Baca: Hasyim dan Devi Tewas Tanpa Busana di Kamar Hotel dengan Luka Tembak, Polisi Ungkap Motifnya
Baca: Buru Kelompok Bersenjata di Pedalaman Papua, Brimob Hancurkan Markas KKB yang Baru Dibangun
Baca: Sebarkan Propaganda, Pemerintah Blokir 20 Akun Media Sosial Milik Kelompok Bersenjata di Papua
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan mentolerir kegiatan kelompok-kelompok yang sering menimbulkan keresahan di masyarakat, kelompok intoleransi, dan mereka yang menggunakan cara kekerasan.
"Mereka kami jerat dengan pasal Undang-Undang Darurat karena membawa senjata tajam," kata Ribut.
Sementara untuk pemeriksaan lebih lanjut para pelaku yang ditangkap tersebut akan dikirim ke Polda Jawa Tengah.