Pengadilan Tipikor Vonis Para Terdakwa Korupsi Proyek Pembangunan Rumah Transmigrasi di Nagan Raya
engadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh pada Jumat (11/1/2019) telah memvonis empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Banda Aceh pada Jumat (11/1/2019) lalu telah memvonis empat terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan perumahan Transmigrasi di Ketubong Tunong, Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya rata-rata diatas 1 tahun penjara.
Persidangan yang dipimpin sebagai Majelis Hakim Ketua M Nazir yang beranggotakan Zulfikar dan Mardefni telah menjatuhkan vonis masing-masing Mustafa 1,3 tahun penjara yang merupakan mantan Kepala Dinas Sosial Nagan Raya.
Berikutnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Russianto 1,6 tahun penjara, sebagai mantan Kepala Bidang Transmigrasi pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Nagan Raya.
Kemudian, Irfan Rasyidi 1,6 tahun penjara selaku rekanan pelaksana pekerjaan pembangunan dan Abdul Hamid sebagai konsultan pengawas ia divonis 1,4 tahun penjara.
Baca: Kasus Rumah Transmigrasi Disidang
Baca: Tersangka Kasus Transmigrasi Ditahan
Kepala Kejaksaa Negeri Nagan Raya, Sri Kuncoro melalui Kasi Pidsus Mukhsin kepada Serambinews.com, Senin (14/1/2019) mengatakan, para terdakawa dalam kasus proyek pembangunan rumah transmigrasi pada Dinas Sosial telah tuntas dan masing-masing terdakwa telah divonis oleh Pengadilan Tipikor Banda Aceh rata-rata diatas 1 tahun penjara.
Sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya, resmi menahan 4 orang tersangka pada Kamis (26/7/2018) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan perumahan Transmigrasi di Ketubong Tunong, Gampong Blang Lango, Kecamatan Seunagan Timur.
Dana itu bersumber dari APBN 2015 senilai Rp 3,8 miliar, dan dari jumlah anggaran tersebut terdapat kerugian negara mencapai Rp 641 juta rupiah. (*)