Polisi Ringkus Pemuda Beutong, 8 Paket Sabu-sabu Ditemukan di Dompetnya
Seorang pemuda di Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya diringkus polisi bersama 8 paket sabu-sabu di rumahnya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Seorang pemuda di Desa Blang Baro Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya diringkus polisi bersama 8 paket sabu-sabu di rumahnya, Senin (14/1/2019).
Tersangka berisial SA (22) itu diduga menjadi pengedar sabu-sabu. "Hasil penggeledahan rumah tersangka, kami menyita 8 paket sabu-sabu seberat 2,68 gram yang disimpan dalam dompet,” kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Giyarto melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Nazaruddin, Kamis (17/1/2019).
Baca: Aris Idol Ditangkap Polisi Saat Berpesta Sabu-sabu, Begini Kronologi Awal Mulanya
Baca: BNN dan Bea Cukai Tangkap 72 Kilogram Sabu dan Ekstasi di Laut Aceh
Baca: BNNP Aceh Ancam Tembak Bandar Sabu
Menurut AKP Naaruddin, tersangka mengakui sabu-sabu itu miliknya, dan mengaku selama ini ia mengedarkannya.
SA pun terjerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1), sebagaimana diatur dalam undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun.(*)
