Polisi Periksa Empat Saksi, Terkait Kasus Ayah Hamili Anak di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara memeriksa empat orang saksi terkait kasus ayah perkosa anak kandung yang masih di bawah umur, di Aceh Tenggara.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Tenggara (Agara), memeriksa empat orang saksi kasus ayah perkosa anak kandung di Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara, yang membuat anak di bawah umur itu, hamil tujuh bulan.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Rahmad Hardeny Yanto Ekosahputro SIK MSI, kepada serambinews.com, Jumat (18/1/2019) mengatakan, empat saksi yang diperiksa yakni saksi pelapor (ibu kandung korban), korban, saksi ahli, dan pelaku pemerkosaan.
Ayah kandung korban, SK (35), saat ini telah ditangkap. Berdasarkan keterangan tersangka, korban sudah dua kali dipaksa melayani nafsu bejatnya, hingga anak kandungnya itu hamil tujuh bulan.
Baca: Ayah Bejat Gauli Anak Kandungnya Hingga Hamil Tujuh Bulan
Pemerkosaan pertama dilakukan ayah kandung korban di semak-semak dekat Sungai di desa itu, dan yang kedua kalinya dilakukan di dapur rumah, saat korban hendak mengambil nasi untuk neneknya.
Menurut Kapolres Agara, saat ini kondisi bayi dalam kandungan korban sudah sempurna perkembangan janinnya dan tidak mungkin lagi dilakukan aborsi atau digugurkan.
Baca: 5 Fakta Kasus Pemerkosaan Siswi SMP hingga Tewas, Pacar Korban sebagai Pelaku Utama Sempat Buron
Baca: Pasca Pengakuan Pemerkosaan oleh Pejabat BPJS Ketenagakerjaan, Ada Temuan Aneh di Akun Facebook RA
Akibat perbuatannya itu, tersangka diancam Undang-undang Nomor 22 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, dan diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," ujar AKBP Hardeny.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ayah-bejat-hamili-anak-kandung.jpg)