Semut Hitam Gagalkan Upaya Pencabulan Anak di Bawah Umur
Saat menjemput, pelaku lalu mengajak korban menuju Sitingkil dengan menggunakan mobil pribadi
SERAMBINEWS.COM - TI (29), warga Lorong 17C, Desa Rawamangun, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diamankan Kepolisian Sektor Sukamaju.
Karena melakukan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial AS (16).
Kapolsek Sukamaju Iptu Alimin Pammu mengatakan, pelaku diamankan di Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Luwu Utara pada Minggu (20/01/2019), setelah korban melapor di Polsek Sukamaju.
Baca: BREAKING NEWS - 2 Warga Aceh Ditangkap di Batam, Saat Selundupkan 1 Kg Sabu ke Surabaya
“Pelaku diamankan sesuai laporan LP/04/I/2019/Sek Sukamaju, tanggal 19 Januari 2019 tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak atau seorang pelajar,” katanya, Senin (21/1/2019).
Menurut Alimin, kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak terjadi ini terjadi pada Sabtu (19/1/ 2019) di Dusun Sitingkil, Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju.
Kejadian berawal ketika pelaku menghubungi korban lewat ponsel dan menjemputnya di Lorong 09B Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju Selatan.
Baca: Ditipu Kepala SD Gadungan, Mendagri Tjahjo Kumolo Transfer Rp 10 Juta, Uangnya Dipakai untuk Berjudi
Saat menjemput, pelaku lalu mengajak korban menuju Sitingkil dengan menggunakan mobil pribadi.
"Tiba di Sitingkil pelaku mengajak korban berhubungan badan namun korban sempat lari dan masih tetap diburu oleh pelaku," ucapnya.
Pelaku dan korban pun pulang bersama.
Namun, dalam perjalanan, saat tiba di Dusun Tandung Bangke, Desa Kaluku, pelaku menghentikan mobil dengan alasan ingin cuci mobil.
Baca: Daftar 10 Keahlian yang Paling Dibutuhkan Perusahaan pada Tahun 2019, Mana yang Kamu Miliki?
Saat berhenti, pelaku menarik korban ke semak-semak sambil membaringkan korban.
"Namun pada saat pelaku akan melakukan tindakan asusila, tiba-tiba saja keduanya digigit semut hitam, korban pun berdiri dan lari menuju rumah penduduk," ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku TI kini mendekam di rumah tahanan Mako Polsek Sukamaju dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan.(*)
Baca: Ditawar Rp 1 Triliun oleh Israel, Pria Palestina Ini Tolak Jual Rumahnya: Saya tidak Akan Berkhianat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Upaya Cabuli Anak di Bawah Umur Gagal karena Pelaku Digigit Semut