PGRI Aceh Singkil Lunasi Tunggakan Rp 40 Juta ke PB PGRI
PGRI Kabupaten Aceh Singkil, akhirnya melunasi tunggakan senilai Rp 40 juta iuran wajib anggota yang tak disetor sejak 2014 lalu ke PB PGRI.
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Aceh Singkil, akhirnya melunasi tunggakan senilai Rp 40 juta iuran wajib anggota yang tak disetor sejak 2014 lalu ke PB PGRI.
Ketua PGRI Aceh Singkil, M Najur, Jumat (25/1/2019) mengatakan, macetnya setoran iuran anggota itu disebabkan pengurus sebelumnya tidak menyetorkan sama sekali. Sehingga tunggakan pun membengkak.
"Di masa kepengurusan kami, baik kabupaten maupun cabang, berkomitmen melunasi iuran. Kesadaran dan soliditas seluruh anggota pun kemudian memuluskan pelunasan iuran tersebut," kata Najur.
Baca: Tragedi Guru Tenggelam di Sungai Cunda, Anak Korban: Saya Sempat Lihat Bapak Lambaikan Tangan
Baca: Dua Guru Honorer di Aceh Barat Dapat Paket Umrah dan Bedah Rumah
Baca: PNS Singkil ‘Akali’ Fingerprint
Menurut Najur iuran yang telah dikumpul dari anggota, harus dikirimkan kepada Pengurus Besar (PB) PGRI sesuai AD dan ART PGRI tentang Keuangan Organisasi Pasal 98 ayat 8. Iuran itu tidak boleh disalah gunakan, karena merupakan uang anggota.
Pelunasan tunggakan iuran kata Najur, mendapat apresiasi dari Ketua PB PGRI, Unifah Rosyidi. Mengingat iuran anggota merupakan darah organisasi dalam memperjuangkan nasib guru dan tenaga kependidikan.(*)