Pemilu 2019

KPU Akan Segera Umumkan Nama-Nama Caleg Eks Koruptor, Begini Rencananya!

Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

KOMPAS.COM/Fitria Chusna Farisa
Komisioner KPU Wahyu Setiawan 

SERAMBINEWS.COM,  JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform.

Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

Dilansir Serambinews.com dari Kompas.com, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor.

"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).

Baca: Kecewa Paslon Bawa Contekan saat Debat Pilpres 2019, Fahri Hamzah: KPU Menipu Kita!

Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa.

Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.

Paling memungkinkan, nama-nama caleg eks koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.

Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg.

Tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.

Oleh karena itu, KPU berhati-hati dalam proses ini.

"Kami harus punya data sampai detail seperti itu, karena ini kan merilis nama orang. Harus hati-hati, harus dasar data hukumnya harus kuat," ujar Wahyu.

Ia mengatakan, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan dalam waktu dekat, sekitar akhir Januari atau awal Februari 2019.

"Ini prinsipnya tetap akan diumumkan, tidak ada perubahan," kata Wahyu.

Baca: PNS Koruptor Terbanyak Berasal dari Kementerian Perhubungan dan Provinsi Sumatera Utara

Pada November 2018, KPU melakukan pembahasan soal rencana mengumumkan nama caleg mantan narapidana korupsi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hasil diskusi dengan KPK mengatakan, lembaga antirasuah itu mendukung KPU untuk mengumumkan kepada publik nama-nama calon wakil rakyat yang pernah menjadi napi korupsi.

Langkah ini dilakukan untuk melindungi hak pemilih agar bisa mendapatkan informasi yang jelas terkait para calon yang akan mereka pilih.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Caleg Eks Koruptor Akan Diumumkan di Situs Resmi KPU dan Media Massa"

Baca: KPK Resmi Buka Layanan Call Center 198 untuk Pengaduan Korupsi, Cek Syarat Laporannya di Sini

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved