Pemilu 2019
KPU Akan Segera Umumkan Nama-Nama Caleg Eks Koruptor, Begini Rencananya!
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) berencana mengumumkan daftar nama calon legislatif mantan narapidana kasus korupsi melalui sejumlah platform.
Selain diumumkan lewat situs resmi KPU, daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui media massa, baik cetak maupun elektronik.
Dilansir Serambinews.com dari Kompas.com, Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan, pihaknya sedang mempersiapkan pola pengumuman daftar caleg eks koruptor.
"Misalnya polanya akan kami pasang pengumuman di media massa atau kami jumpa pers mengumumkan. Kan hakikatnya sama saja," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (28/1/2019).
Baca: Kecewa Paslon Bawa Contekan saat Debat Pilpres 2019, Fahri Hamzah: KPU Menipu Kita!
Menurut Wahyu, kecil kemungkinan daftar caleg eks koruptor akan diumumkan melalui iklan media massa.
Sebab, hal itu akan memakan biaya dan membutuhkan sejumlah proses yang dikhawatirkan bisa mengganggu tahapan pemilu yang lain.
Paling memungkinkan, nama-nama caleg eks koruptor diumumkan melalui jumpa pers dan situs resmi KPU.
Wahyu menjelaskan, daftar tersebut tak hanya akan memuat nama dan identitas caleg.
Tetapi juga kasus hukum yang pernah menjeratnya, termasuk putusan peradilan kasus hukum yang bersangkutan.
Oleh karena itu, KPU berhati-hati dalam proses ini.
-
Partai Aceh Berambisi Kuasai Parlemen Pada Pemilu 2019
-
Titiek Soeharto Soal Prabowo-Sandi: Ada Emak-emak Potong Uang Belanja dan Anak-anak Sumbang Tabungan
-
400 PPK dan PPS di Simeulue belum Terima Honor, Ini Penjelasan Sekretaris KIP
-
Untuk Bisa Mencoblos di Pemilu, KIP Minta Warga yang tak Terdata dalam DPT Lapor ke Petugas PPS
-
KIP Aceh Besar Bekali Relawan Demokrasi Terkait Pemilu 2019