Kubu Jokowi Minta Buni Yani Tidak Cengeng dan Bandingkan dengan Ahok
Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktur Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Aria Bima, meminta Buni Yani bersikap jantan menghadapi eksekusi atas vonisnya.
Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.
"Ya, sudahlah Buni Yani, wong akibatnya Buni Yani, Ahok juga sudah berani. Yang jantan saja enggak usah terlalu cengeng!" kata Aria.
Aria juga meminta Buni Yani tak mendramatisir, menuding pemerintah otoriter terhadap kasus hukum yang ia jalani. Sebab, kata Aria, pemerintah telah berlaku adil terhadap seluruh pihak.
"Nggak usah terlalu didramatisasi menjadi pemerintahan yang otoritarian, yang seolah-olah dizalimi," ujar dia.
Aria mengatakan, tak ada kriminalisasi hukum terhadap kasus Buni Yani. Presiden Joko Widodo dalam hal ini juga tidak melakukan intervensi hukum. Proses hukum yang diberlakukan oleh Buni Yani, kata dia, telah sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
Baca: Saphira Indah Meninggal Saat Hamil, Ini Ceramah UAS Tentang Wanita Meninggal Karena Melahirkan
Baca: Empat Sifat Manusia yang Memicu Dosa
Proses hukum tersebut juga dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau masyarakat. Tudingan Buni Yani mengenai adanya kriminalisasi dinilai Aria tidak tepat.
"Ada satu desain seolah-olah bagaimana berbuat sesuka-sukanya seperti semau-maunya itu bagian daripada ekspresi menyampaikan pendapat yang semuanya diatur di UU ITE. Pada saat itu dilanggar dan diproses hukum, ngomongnya kriminalisasi," ujar Aria.
Buni Yani akan dieksekusi pada Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok. Buni Yani divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 32 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kasus yang menjerat Buni Yani bermula saat dia mengunggah potongan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika masih menjabat gubernur DKI menjadi 30 detik pada 6 Oktober 2016. Adapun, video asli pidato Ahok berdurasi 1 jam 48 menit 33 detik. Kemudian, MA menolak perbaikan kasasi dari Buni Yani dengan nomor berkas pengajuan perkara W11.U1/2226/HN.02.02/IV/2018 sejak 26 November 2018.
Kejaksaan Negeri Depok akan tetap mengeksekusi penahanan terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani walau Buni telah meminta penahanannya ditunda. “Sesuai prosedur makanya harus tetap dilakukan eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Sufari, di Kejaksaan Negeri Depok.
Baca: Anak Kandung Tusuk Ibu Sendiri hingga Nyaris Tewas, Pelaku Ditangkap Setelah 5 Hari Buron
Baca: Pasukan TNI dan Kelompok Bersenjata Terlibat Kontak Tembak di Mapenduma Papua, Satu Prajurit Terluka
Namun, Sufari tidak menyebutkan kapan pihaknya akan mengeksekusi Buni Yani. Ia mengatakan, kejaksaan telah menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung (MA) pada Jumat lalu. “Kami sudah terima salinan putusannya sejak lima hari lalu. Setelah salinan putusan ya berarti selanjutnya pengeksekusian," kata dia.
Sufari juga tidak mau menjelaskan teknis pelaksanaan eksekusi, termasuk di mana Buni Yani akan ditahan. "Cukup begitu saja. Kalau teknis jangan," kata dia.
Surat pemanggilan terhadap Buni oleh kejaksaan telah ditandatangani Sufari, Selasa kemarin. Dalam surat itu dinyatakan agar Buni Yani memenuhi panggilan pada Jumat pukul 09.00 WIB.
Buni diminta untuk menghadap Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Depok, Priatmaji D Prawiro. Buni Yani melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, sebelumnya menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) terkait permohonan kasasinya kabur.