Kubu Jokowi Minta Buni Yani Tidak Cengeng dan Bandingkan dengan Ahok
Menurut Aria, hukuman penjara 18 bulan harus dijalani Buni Yani sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya sendiri.
Aldwin meminta agar penahanan Buni Yani ditunda. "Kami mohon ada penundaan eksekusi," kata Aldwin. Sebelumnya, terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani mengaku dirinya akan dipenjara pada Jumat (1/2) oleh Kejaksaan Negeri Depok. "Dua hari yang lalu saya sudah mendapatkan panggilan dari Kejaksaan Negeri Depok akan dilakukan eksekusi. Saya masuk penjara tanggal 1 Februari, hari Jumat lusa," kata Buni Yani.
Baca: Tak Sengaja Temukan Harta Karun, Pria Pengangguran Ini Mendadak Kaya dan Langsung Beli Rumah
Ia mengatakan, kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Selain itu, ia juga mengaku sudah menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Hari ini saya mendapatkan salinan dari Mahkamah Agung yang mengatakan ada dua keputusannya, bahwa satu kasasi saya dan kasasi jaksa penuntut umum, karena dua-duanya mengajukan kasasi, itu ditolak. Jadi dua-duanya ditolak," ujarnya.
Ia berpendapat langkah kejaksaan tidak sesuai dengan putusan kasasi MA. Sebab, lanjut dia, dalam putusan kasasi tersebut tidak ada perintah hakim kepada jaksa agar menahan dirinya. "Sebetulnya sih kasasi dari MA itu sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap. Cuma yang ditulis di putusan kasasi itu tidak ada menyebutkan apa pun," kata Buni Yani.
"Apakah jaksa boleh menahan saya atau tidak. Kita akan melawan karena jaksa kita anggap melampaui wewenangnya," sambung dia.(Tribun Network/nis/kps/wly)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bandingkan dengan Ahok, Kubu Jokowi Minta Buni Yani Tidak Cengeng