VIDEO - Polres Nagan Raya Tangkap Dukun Cabul, Korban Hamil 6 Bulan: Begini Pembelaan Tersangka
Tersangka yang dikenal masyarakat sebagai dukun, dilaporkan atas tuduhan menghamili salah seorang pasiennya.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Kepolisian di Nagan Raya mengamankan Irawan, warga Desa Serbaguna, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.
Tersangka yang dikenal masyarakat sebagai dukun, dilaporkan atas tuduhan menghamili salah seorang pasiennya.
Menurut laporan korban, tersangka mencabulinya hingga kini hamil dengan usia kandungan enam bulan. Perbuatan pria berusia 60 tahun itu disebut korban terjadi sejak Juli 2018.
Adapun pertemuan korban dan tersangka terjadi saat korban mendatangi tempat terangka yang dikenal sebagai dukun, meminta bantu dicarikan jodoh.
Tersangka terancam Qanun Jinayah dengan anacaman hukuman 125 cambukan dan penjara paling singkat 125 bulan atau paling lama 175 bulan.
Baca: Imbauan Nyanyikan Indonesia Raya di Bioskop, Begini Tanggapan Tompi dan Yunarto Wijaya: Seperti Orba
Baca: Saphira Indah Meninggal Saat Hamil, Ini Ceramah UAS Tentang Wanita Meninggal Karena Melahirkan
Baca: Berwisata Sambil Memetik Rambutan di Lembah Seulawah