Gunakan Identitas Palsu, Polisi Ringkus Kurir dan Bandar Narkoba di Dua Lokasi di Aceh Besar

Tersangka yang menggunakan identitas palsu saat mengirim puluhan paket ganja via kedua pengiriman tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Petugas Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, menunjukkan kurir dan bandar ganja yang ditangkap Selasa (5/2/2019) di dua lokasi yang berbeda. Kedua tersangka sebelumnya berencana menyelundupkan 70 bal ganja via Kantor Pos dan pengiriman ekspress dengan menggunakan identitas palsu. 

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, meringkus dua tersangka yang terlibat dalam upaya penyelundupan 70 paket ganja yang dikirim via Kantor Pos dan pengiriman ekspress, Selasa (5/2/2019).

Tersangka yang menggunakan identitas palsu saat mengirim puluhan paket ganja via kedua pengiriman tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda.

Keduanya, berinisial Er (37) warga Kecamatan Sukamakmur, Aceh Besar dan MZ alias Cut Lem (39) warga Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Narkoba AKP Budi Nasuha Waruwu SH mepada Serambinews.com, Rabu (6/2/2019) menyebutkan Er yang berprofesi buruh tani itu ditangkap di desanya dalam Kecamatan Sukamakmur, sekitar pukul13.00 WIB.

Dari penangkapan Er, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil meringkus MZ di hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB dari sebuah kedai kopi di satu gampong dalam Kecamatan Montasik, Aceh besar.

"Barang bukti narkoba yang berhasil kita amankan saat itu 50 bal ganja yang dimasukkan ke dalam dua kardus besar warna cokelat. Dari setiap kardus yang berisi masing-masing 25 bal ganja itu rencananya akan dikirim via Kantor Pos oleh tersangka," kata AKP Budi.

Baca: Oknum Polisi Galus Jadi Kurir Ganja

Baca: Dipancing Polisi Jadi Kurir Barang, Lelaki Ini Diciduk di Pidie Jaya, Sedangkan Isterinya Masuk DPO

Baca: VIDEO - Ketika Kurir JNE Tangkap Ular Kobra di Pekarangan Rumah Warga

Lalu, sebanyak 22 bal ganja lainnya diamankan dari sebuah karung putih yang akan dikirim via pengiriman ekspress.

Untuk menggelabui petugas, tersangka menempatkan ikan kayu di dalam tumpukan ganja-ganja tersebut.

"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan pascapenemuan 50 bal ganja ganja pada Minggu 20 Januari 2018 lalu. Pengembangan dan penyelidikan yang kami lakukan butuh waktu cukup lama. Karena, pada pengiriman pelaku menggunakan identitas palsu," sebut AKP Budi.

Namun, dari penyelidikan dan pengembangan yang terus dilakukan polisi, petugas akhirnya menemukan keterkaitan antara Er dan MZ yang juga ingin mengirim 22 bal ganja melalui pengiriman ekspress, Senin 4 Februari 2019 sekira pukul 11.00 WIB.

"Jadi Er dan MZ memiliki hubungan. Dari penangkapan Er, kita mendapat keterangan bahwa 50 bal ganja yang sebelumnya dia kirim via Kantor Pos diperoleh dari tersangka MZ alias Cut Lem," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe ini.

Dari penangkapan MZ, polisi mendapat pengakuan bahwa 50 paket ganja yang akan dikirim via Kantor Pos pada 20 Januari 2018 lalu dan 22 bal ganja yang hendak dikirim via pengiriman ekspress, pada 4 Februari 2019 melalui kurirnya Er, merupakan miliknya.

Seluruh ganja itu ditanam dan dipanen sendiri dari kawasan pegunungan Montasik, Aceh Besar. Lalu, dia menugaskan Er untuk mengirimkannya ke Jakarta.

Berharap renacana jahat itu berjalan sukses, kurir Er memalsukan identitasnya saat mengirim via Kantor Pos dam pengiriman ekspress.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved