Pemblokiran Konten Vulgar
Kemenkominfo: Ingat! Jejak Digital Negatif Anda Bisa Mengantarkan Anda ke Balik Jeruji Besi
Pengguna aplikasi live chat diminta patuh pada rambu-rambu yang diatur UU ITE, sebab jejak digital negatif bisa membawa Anda ke penjara.
Pengguna aplikasi live chat diminta patuh pada rambu-rambu yang diatur UU ITE. Pejebat Kemenkominfo menyebut, jejak digital negatif Anda bisa mengantarkan Anda ke balik jeruji besi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengimbau warganet untuk tidak terlibat dalam konten-konten negatif di aplikasi live chat maupun di media sosial.
Pengguna internet dan apilkasi live chat diminta mematuhi rambu-rambu yang diatur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pasalnya, jejak digital negatif seseorang bisa mengantarkan orang tersebut menuju penjara atau jeruji besi.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu seperti dilansir Serambinews.com dari Kompas.com, Kamis (7/2/2019).
"Kami mengimbau warganet pengguna aplikasi live chat untuk patuh rambu-rambu yang telah diatur UU ITE. Ingat jejak digital negatif Anda bisa mengantarkan Anda ke balik jeruji besi," ujar Ferdinandus.
Baca: Di Negara Ini, Melaporkan Konten Ilegal dan Pornografi Bisa dapat Uang Rp 1 Miliar
Baca: Konten Pornografi, Tahukan Anda Siapa Penyumbang Terbesar? Kominfo Sebut Twitter dan Facebook!
Baca: Kominfo Perkenalkan Ais, Mesin Pengais Konten Negatif di Internet
Kemenkominfo juga mengimbau warganet melaporkan konten internet dan media sosial yang diduga mengandung konten negatif.
Laporan bisa disampaikan melalui aduan konten twitter @aduankonten, laman aduankonten.id, dan nomor WA 08119224545.
Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.
Kategori konten negatif menurut UU ITE:
- Pornografi/pornografi anak;
- Perjudian;
- Pemerasan;
- Penipuan;
- Kekerasan/kekerasan anak;
- Fitnah/pencemaran nama baik;
- Pelanggaran kekayaan intelektual;
- Produk dengan aturan khusus;
- Provokasi sara;
- Berita bohong;
- Terorisme/radikalisme;
- Informasi/dokumen elektronik melanggar undang-undang lainnya.
Pemblokiran Konten Vulgar
Ferdinandus mengatakan, Kemenkominfo menemukan dan telah memblokir sebanyak 2.334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat sepanjang 2018.
Beberapa aplikasi live chat tersebut, antara lain Bigo Live, Cheez, Go Live, Gogo Live, Kwai Go, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo.
Baca: Polisi Beberkan 5 Fakta Terkait Beredarnya Video Vulgar Wanita Dewasa dan Bocah SD
Baca: Oknum Polwan Dipecat Mengaku Video Porno Durasi 11 Menit Miliknya, Selingkuh dengan 2 Perwira Polisi
Baca: Pornografi Berdampak pada Mental, Tirulah Pria Inspiratif Ini Untuk Melepaskan Kecanduan
Adapun, konten terbanyak yang diblokir Kemenkominfo terdapat di Smule, TikTok, Kwai Go.