Polisi Amankan 40 Kotak Ganja Seberat 800 Kilogram di Indrapuri

Personel opsal Satuan Narkoba Polres Aceh Besar dibantu personel Satuan Reskrim mengamankan 40 kotak ganja berbobot sekitar 800 kilogram,

Penulis: Misran Asri | Editor: Yusmadi
For Serambinews.com
Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yudha didampingi Kasat Narkoba AKP Raja Harahap (kanan) dan Kepala II B Jantho Yusnaidi (kiri), menunjukkan barang bukti sabu-sabu serta 40 kotak kardus berisi ganja yang ditemukan di Indrapuri, Aceh Besar saat konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Rabu (6/2/2019). 

Laporan Misran Asri | Jantho

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Personel opsal Satuan Narkoba Polres Aceh Besar dibantu personel Satuan Reskrim mengamankan 40 kotak ganja berbobot sekitar 800 kilogram, dini hari dari sebuah gubuk di Gampong Meureu Baro, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar Selasa (5/2/2019) sekira pukul 01.00 WIB.

Keberhasilan petugas mengamankan puluhan kotak ganja tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang adanya sebuah tempat penyimpanan ganja di desa tersebut.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Ayi Satria Yuddha SIK MSi didampingi Kasat Narkoba, AKP Raja Harahap dan Kepala Rutan Kelas II B Jantho, Yusnaidi mengatakan kali ini pihaknya hanya menyita barang bukti ganja 800 kotak.

Sementara, tersangka yang telah teridentifikasi berhasil melarikan diri dan saat ini sedang ditelusuri keberadaannya.

"Y (30) sebagai pemilik tempat, kini kita tetapkan sebagai tersangka. Y merupakan warga setempat dan saat digerebek tempat tersebut yang bersangkutan berhasil kabur bersama sejumlah rekan-rekannya yang lain, dimana identitas para pelaku sudah kita kantongi," kata AKBP Ayi saat konferensi pers di Mapolres Aceh Besar, Rabu (6/2/2019).

Ia menerangkan, seluruh ganja ini diduga rencananya akan dikirim ke Jakarta Timur.

Hal tersebut diketahui dari modus yang dilakukan para pelaku yang telah mengepak dengan rapi puluhan kotak berisi ganja tersebut menggunakan plastik abu-abu dan dilengkapi alamat pada secarik kertas, tujuan Jakarta Timur.

"Hingga kini masih diselidiki lebih lanjut. Untuk per kontaknya berisi ganja yang beratnya mencapai 20 kilogram dan ini merupakan modus baru serta ini tangkapan terbesar kita di awal tahun 2019," ungkap Kapolres Aceh Besar.

Kasat Narkoba AKP Raja Harahap menambahkan, personel masih memburu para pelaku yang telah diketahui identitasnya itu. Pihaknya pun mengimbau para pelaku menyerahkan diri dan bersikap kooperatif, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dugaan kami mereka ini jaringan besar dan kasus ini masih terus dikembangkan. Kalau ada perkembangan nantinya, akan kami informasikan lebih lanjut. Untuk tersangka Y tengah kita kejar bersama empat rekannya, termasuk mobil box yang dilarikan dan diduga digunakan untuk mengangkut ganja-ganja ini," ungkap AKP Raja.

Baca: Gunakan Identitas Palsu, Polisi Ringkus Kurir dan Bandar Narkoba di Dua Lokasi di Aceh Besar

Selain puluhan kotak ganja ini, Polres Aceh Besar juga mengamankan dua pengguna sabu. Keduanya berinisial B (30), warga ecamatan Montasik, Aceh Besar yang ditangkap Minggu (3/2/2019) malam bersama 12 paket sabu seberat 9,78 gram. Tersangka B ditangkap di pinggir jalan kawasan tempat tinggalnya berkat informasi masyarakat.

"Selain belasan paket sabu, juga diamankan sebuah alat isap bong beserta kaca pirex serta handphone yang digunakan pelaku untuk bertransaksi," sebutnya.

Tersangka B, timpa Kapolres Aceh Besar ini, berperan sebagai kurir untuk memasarkan barang haram ini. Ia pun mengaku telah beberapa kali menjual sabu kepada sejumlah pembeli. Selain sebagai kurir, ia juga sebagai pengguna.

"Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," paparnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved